Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

IMG-20230509-WA0062

Progresnews.info–Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran aspek ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. “Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya  katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan pelindungan terhadap tindak pelecehan seksual sebagai bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

“Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia ( OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa tindakan oknum atasan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan hal yang sangat mungkin terjadi, dan menurut informasi dari beberapa teman hal ini memang terjadi.
Tentunya kejadian staycation ini harus dihentikan, termasuk pelanggaran hak-hak normative pekerja lainnya. Seluruh persoalan ini harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan. Pihak polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memang memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual terhadap pekerja perempuan.

Lankutnya, Pihak kepolisian harus cermat merespon hal ini, jangan sampai polisi akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan “suka sama suka” dari kedua belah pihak. Faktanya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya. Saya berharap pekerja perempuan berani mengungkap masalah ini, dan Polisi segera memproses hukum kepada oknum atasan yang melakukan tindakan ini.

Lalu Polisi dan Pengawas Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja perempuan yang berani speak up atas masalah staycation ini untuk tetap bisa bekerja di perusahaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi harus memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang berani mengungkap masalah ini.

Momentum kasus ini pun harus digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk merespon pelanggaran hak-hak normative pekerja yang selama ini terjadi di perusahaan. Pihak pengawas ketenagakerjaan harus menjamin kerahasiaan pekerja pelapor atas laporan yang disampaikan.

Dengan pemberitaan ini tentunya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) pun harus lebih responsive atas persoalan ini, dan berani mengungkap bila ada dugaan terjadinya masalah ini di perusahaan. Pekerja perempuan harus diedukasi dan diempowering oleh SP/SB untuk berani mengadukan bila ada persyaratan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. ( Tu)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *