Pemotongan Upah 25 Persen Tidak Berdampak Kepada Penurunan PHK
Progresnews.info–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beralasan lahirnya Permenaker Nomor 5 tahun 2023 adalah untuk menghambat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja oleh pemberi kerja (pengusaha). Sekjen Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, Senin (20/3/2023), mengatakan, pemotongan upah maksimal 25 persen di Permenaker Nomor 5/2023 tidak berdampak pada penurunan PHK. “Saat ini kan mayoritas hubungan kerja di perusahaam padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekeja kontrak (PKWT) dan outsourcing (alihdaya),” kata dia. Jadi dengan status PKWT […]
Read more