Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Minta Permenaker 5/2023 Tak Rugikan Buruh

FB_IMG_1679645744714

Progresnews.info–Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global mendapat tanggapan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Menurut Edy, Permenaker tersebut memotong 25 persen upah buruh pada industri padat karya tententu berorientasi ekspor dapat merugikan mereka.

Edy mengatakan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pemotongan upah buruh. Kebijakan pengupahan harus memperhatikan hak-hak pekerja dan menghindari pengurangan upah secara sepihak,” kata Legiselator dari PDI Perjuangan itu.

Menurut Edy, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan tidak ada tindakan yang merugikan buruh. “Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan dalam implementasi Permenaker ini,” tegas anggota dewan Dapil Jawa Tengah III ini.

Selain itu, Edy juga mengingatkan Kementerian ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memastikan Permenaker 5/2023 ini dilaksanakan oleh perusaahan yang sesuai dengan kriterian. Jangan sampai malah menjadi aji mumpung kecurangan bagi perusahaan yang non industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. “Ini suatu hal yang serius jadi harus ada pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Edy juga menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan buruh dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi mereka. “Kami mengharapkan kebijakan yang berpihak pada buruh dan memperkuat perlindungan hak-hak mereka,” ucap Edy.

Dalam konteks yang lebih luas, Edy menyatakan bahwa kebijakan pengupahan harus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja dalam memperoleh penghasilan yang layak. “Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh buruh Indonesia,” ujarnya. (Tu)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *