Tinjauan Kritis Empat Tahun Kemnaker Dipimpin Oleh Ida Fauziyah

IMG_20231217_220638

Oleh :  Teodasius Klaudius Unggik

Wartawan Senior 

 

Progresnews.info–Dr. Hj Ida Fauziyah, Msi adalah Perempuan  pertama yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjan dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) diera Reformasi. Dan ini  belum pernah terjadi perempuan menduduki jabatan itu, baik pada  era Orde Lama maupun Orde Baru.

Ida didapuk Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin untuk menduduki Jabatan Menteri Ketenagakerjaan masa bakti 2019-2024.

Hal yang menarik dapat kita simak, pada saat pisah sambut sekaligus serah terima tugas dari Menaker Hanif Dhakiri ke Menaker Ida Fauziyah pada 23 Oktober 2019. Dimana, Bu Ida Fauziyah berjanji akan meneruskan kerja-kerja dan program ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dengan mengambil langkah-langkah yang lebih baik lagi di Kemnaker. Untuk meneruskan kerja tersebut, Ida Fauziyah meminta dukungan dan bimbingan dari seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker.

Baru seminggu menjabat Menaker , Ida fauziyah, langsung dihadiahi “ole-ole” Ada sekitar 1.000 buruh dari (perkiraan awal sekitar 2.000 buruh)  yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 51Jakarta Selatan , Kamis (31/10).

Tuntutan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. “KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019)

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besaran inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besaran inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 yang berkisar antara 10 hingga 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan buruh.

Dalam aksi tersebut salah seorang orator mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah segera menarik  kembali  Surat  Edaran Menteri  Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X?2019 yang ditada tangani oleh Menaker terdahulu Muhammad Hanif Dhakiri, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kalangan Pekerja /Buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut kenaikkan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 berkisar 10 hingga 15 persen. Kenaikkan sebesar itu didasarkan pada survey pasar mengenai kHL yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah hal lain. Di antaranya, Gubernur wajib menetapkan besaran UMP tahun 2020. Gubernur juga dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP.

Kemudian, penetapan UMP oleh Gubernur juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Dewan Pengupahan yang baru. Besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan paling lambat 21 November 2019.

“UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020,” kata SE tersebut.

Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum tahun depan merupakan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Sejauh pemantauan penulis, ini adalah aksi pekerja buruh pertama saat Ida Fauziyah baru menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Bahkan dalam kurun waktu 4 tahun aksi unjuk rasa pekerja buruh terus terjadi.

 

TANTANGAN

 

Tantangan ketenenagakerjaan diera 4.0 , 5.0 tidak mudah, seiring dengan perkembangan teknologi, pekerja buruh dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Kementerian Ketenagakerjan telah banyak memfasilitasi peningkatan sumberdaya Pekerja Buruh baik melalui program platihan peningkatan Skill, program kartu prakerja , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ditambah lagi dengan Undang-undang Cipta Kerja guna meningkatan jaminan hidup.

Pertanyaanya ? apakah semua fasilitas pelatihan dan regulasi yang dikeluarkan Kemnaker sudah bisa mengsejahterakan pekerja buruh. Jawabannya, tujuan negara adalah mengsejahterakan seluruh rakyat indonesia, termasuk pekerja buruh. Manfaatnya, tidak hari ini mungkin besok dan waktu waktu mendatang.

 

Solusi dan Rekomendasi

Waktu masih tinggal setahun lagi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dapat melakukan banyak terobosan dengan melakukan komunikasi yang intens dengan stakeholdrs baik dalam negeri maupun luar negeri.

Regulasi yang sudah bagus dipertahankan, tinggal lebih banyak melakukan sosialisasi baik untuk pekerja dalam negeri maupun untuk Pekerja Migran, pelatihan dan pendidikan vokasi terus dimasifkan , dengan adanya program ribuan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di seluruh lembaga keagamaan, serikat pekerja, dan organisasi masa justru sangat berdampak positif dalam mengurangi jumlah pengangguran.

Tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang sudah ada terus diperkuat , bila perlu dimasifkan untuk penempatan ke Eropa dan Amerika.

Program Desa Migran Produktif hendaknya terus digalakan dalam rangka meningkatan kehidupan para PMI purna dan keluarganya, sehingga tidak lagi kembali bekerja sebagai PMI keluar negeri.

Program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya terus digalakan disamping mengurangi pengangguran, terpentingi lagi mengurangi angka kemiskinan, masyarakat di pelosok pelosok mengaku sangat terbantu dengan program padat karya dan wirausaha yang dilakukan oleh Kemnaker.

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *