Pemotongan Upah 25 Persen Tidak Berdampak Kepada Penurunan PHK

Screenshot_20220901-193958_WhatsApp

Progresnews.info–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beralasan lahirnya Permenaker Nomor 5 tahun 2023 adalah untuk menghambat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja oleh pemberi kerja (pengusaha).

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, Senin (20/3/2023), mengatakan,  pemotongan upah maksimal 25 persen di Permenaker Nomor 5/2023 tidak berdampak pada penurunan PHK. “Saat ini kan mayoritas hubungan kerja di perusahaam padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekeja kontrak (PKWT) dan outsourcing (alihdaya),” kata dia.

Jadi dengan status PKWT dan outsourcing, kata dia, maka PHK akan tetap mudah dilakukan. Permenaker tersebut di atas, kata dia,  tidak akan menurunkan angka PHK tapi hanya sebatas melegitimasi penurunan upah pekerja saja dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.

“Saya menduga kuat, Permenaker Nomor  5 tahun 2023 adalah “kompensasi” dari lahirnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Dugaan saya ada transaksi regulasi yang dimainkan di sini,” kata dia.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor. 18 tahun 2022 mengatur formula kenaikan upah minumum yang berbeda dari formula kenaikan upah minimum di PP Nomor 36 tahun 2021, yang nilai kenaikannya lebih baik yaitu rata-rata di atas 5 persen. “Kalau kenaikan upah minimum dengan formula di PP Nomor 36 tahun 2021 nilainya rata-rata sekitar 1 – 2 persen,” kata dia.

Angka inflasi di dunia sudah semakin terkendali dan resesi pun sudah mulai mereda. Ini artinya Permintaan dari luar negeri terhadap produk dari Indonesia akan semakin pulih dan meningkat sehingga ekspor akan kembali normal.

Artinya perusahaan berorientasi ekspor seharusnya sudah pulih dan membaik, jadi tidak ada alasan kesulitan cash flow perusahaan berorientasi ekspor. Apalagi mata uang asing seperti dollar Amerika terus menguat. Ini artinya pendapatan mata uang asing lebih besar dan bila ditukarkan ke  rupiah maka pendapatan dalam bentuk rupiah akan semakin  besar.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Februari 2023 mencapai US$43,72 miliar atau naik 10,28 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai US$41,05 miliar atau naik 8,73 persen. Ini data BPS.

Dengan kondisi ini artinya alasan lahirnya Permenaker Nomor 5 terkait PHK menjadi tidak obyektif lagi. Permenaker Nomor 5 tahun 2023 akan menurunkan daya beli pekerja, yang akan berdampak pada konsumsi agregat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.  “Pemerintah harus adil terhadap pekerja,” kata dia.  (Red)

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *