Akhirnya,Tarno Di Laporkan Ke Polresta Depok

IMG-20221217-WA0069

Depok, Progresnews.info—Pemilik tanah seluas 915 M2 di dalam kompleks perumahan Vila Mutiara Tipar yang akrap di panggil ibu Lina akhirnya melaporkan Tarno, warga Vila Mutiara Tipar ke polres Depok pada tanggal 5 Desember 2022. Nomor Laporan : STTLP/LP/B/2901/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Menurut Ibu Lina, saudara Tarno saya laporkan dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan karena memagari tanah saya dengan kawat berduri sehingga pekerja saya tidak bisa keluar masuk. Seandainya saya pagari kawat berduri didepan rumah tarno sehingga saudara tarno dan keluarganya tidak bisa keluar masuk rumahnya itu bagaimana.

Saya sangat kecewa dengan sikap saudara Tarno CS karena tiga kali musyawarah, apa yang menjadi tuntutan mereka tidak disampaikan secara terbuka. Mereka selalu ganggu tanah saya padahal mereka warga yang tinggal satu hamparan dengan tanah saya itu dan rumah yang mereka tempati sekarang satu induk SHM dari satu pemilik yakni ahli waris ibu Siti Rohayah dan secara hukum pertanahan, tanah saya tidak bermasalah dan tidak bersengketa dengan siapapun, tegas ibu lina.

Sumber informasi yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius/atensi dari Kapolres Metro Depok karena diduga ada oknum anggota polres depok berinisial AKP ES yang tinggal di perumahan VMT yang ikut membekengi tarno cs. AKP ES sudah ditelpon Kapolres meminta tarno membuka pagar kawat berduri yang dipasang didepan tanah tersebut, jelas sumber.

Saksi Yd dan Ek yang melihat pemasangan tiang kawat berduri, selain saudara Tarno, ada oknum kepolisian yang berinisial AKP ES turut menyaksikan dan mengatakan kepada saksi bahwa saya polisi tugas dipolres depok. Ngga apa apa saya tau pasal-pasal.

Sungguh aneh tapi nyata seorang perwira polisi yang justru harus mencegah kejahatan malah menyaksikan sekaligus membekengi tindak kejahatan
Kalau tau pasal pasal kenapa membiarkan pemagaran kawat berduri dilahan orang sehingga yang punya lahan tidak bisa mengerjakan pekerjaan dilahan sendiri.

Menurut pemilik lahan, seandainya saya pasang kawat berduri didepan rumahnya saudara AKP ES sehingga tidak bisa masuk rumahnya sendiri apa yang akan dia lakukan. Saya pasti akan dilaporkan ke polisi juga kan, tegas ibu lina pemilik lahan.

Oleh karena perbuatan tersebut mengganggu saya dan sangat tidak nyaman maka saya laporkan Tarno ke polres metro depok.

Alhamdulillah polres metro depok menerima laporan saya tanggal 5/12/2022/, kemudian pada tanggal 6/12/2022 pihak penyidik menyampaikan perkembangan laporan saya dan tanggal 15/12/2022 saya klarifikasi selanjutnya saksi pertamapun sudah dipanggil, kata ibu Lina .

Saya sedang konsultasi dengan pengacara apakah perlu saya laporkan AKP ES ke propam, tutur ibu lina.

Saya sangat percaya kepada penyidik polres metro depok yang menangani kasus ini pasti on the track, kata ibu lina mengahiri pembicaraan. ( Tu)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *