Anggota Komisi IX DPR Dorong Kemnaker dan BP2MI Evaluasi Penempatan PMI ke Luar Negeri

images (5)

Progresnews.Info–Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuaangan Dapil Jateng III , DR. H. Edy WuryantoS.KP., M. Kep, mengatakan Peristiwa tenggelamnya kapal speedboad di perairan kepulauan Batam, yang mengangkut 30 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang berusaha berangkat kerja keluar negeri secara illegal, merupakan kejadian yang menggambarkan belum seriusnya Pemerintah untuk melakukan penempatan calon PMI ke luar negeri dengan mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Kejadian ini juga menjadi sebuah gambaran lemahnya pengawasan serta penegakkan hukum dari aparat Pemerintah yang terkait denga proses pemberangkatan penempatan calon PMI ke luar negeri. Kesiapan dan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, BP2MI, dan Petugas Pelabuhan ternyata belum mampu mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedur penempatan PMI.

Sudah sangat jelas dalam UU PPMI dan regulasi turunanya, proses penempatan dan keberangkatan calon PMI sudah diatur sedemikian jelas sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terjadi.

Untuk itu “Saya juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI mengevaluasi diri terhadap proses penempatan calon PMI Ini dari proses rekrutmen, pelatihan, perjanjian kerja, pembuatan dokumen PMI seperti paspor dan visa kerja, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga keberangkatan ke luar negeri.”tegasnya di Jakarta, Rabu ( 22/6).

Kejadian ini juga menjadi sebuah gambaran lemahnya pengawasan serta penegakkan hukum dari aparat Pemerintah yang terkait denga proses pemberangkatan penempatan calon PMI ke luar negeri. Kesiapan dan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, BP2MI, dan Petugas Pelabuhan ternyata belum mampu mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedur penempatan PMI.

Dengan kejadian ini tentunya Pemerintah harus menyelidiki proses keberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedur ini dengan menyeluruh dan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab telah menyebabkan terjadinya peristiwa ini.

Tentunya kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah yang bertanggungjawab untuk mengawasi seluruh proses bagi calon PMI, yaitu dari proses rekrutmen, pelatihan, perjanjian kerja, pembuatan dokumen PMI seperti paspor dan visa kerja, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga keberangkatan ke luar negeri, serta perlindungan PMI di luar negeri hingga kepulangan ke Indonesia.

Seluruh aparat Pemerintah yang terlibat dalam proses penempatan dan perlindungan PMI ini seharusnya bisa berkoordinasi untuk memudahkan calon PMI berangkat bekerja ke luar negeri secara procedural.

Saya sebagai anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan menyesalkan terjadinya peristiwa tenggelamnya kapal speedboard yang mengangkut calon PMI asal NTB ini. Saya mendorong agar pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat hingga ke pengadilan. ( TU)






 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *