Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Dukung Langkah KPK

Progresnews.Info— Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi dan mendukung langka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) dalam menangani kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/11/2021).

Lanjutnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh anggota IKPI. Hal itu dilakukan agar tidak ada anggota IKPI yang melanggar hukum dalam memberikan jasa sebagai konsultan pajak.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI.

“Departemen tersebut bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI,” kata dia.

Soebakir mengatakan seperti itu terkait berita bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Menurut Soebakir, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak.

Ia mengatakan, peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan, perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan wajib pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Oleh karena itu sebagian wajib pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi konsultan pajak,” kata dia.

Soebakir mengatakan, IKPI memiliki Kode Etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.

Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. “Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” kata dia.

Menurut Soebakir, selain oleh asosiasi di mana konsultan pajak bergabung, seorang konsultan pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak.

“Kami Pengurus IKPI terus menerus menghimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” kata dia. (TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *