PMI Dianiaya Majikan di Malaysia Saatnya Tegakkan Hukum, Bongkar Tanggung Jawab Penempatan PMI

20260616_180033

O L E H :

Robert CH. Sitorus,S.H
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan

Sudah terlalu sering kita mendengar dan menyaksikan berbagai kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Mulai dari kekerasan fisik, penahanan dokumen, gaji tidak dibayar, jam kerja tidak manusiawi, hingga kasus penganiayaan yang berujung luka serius bahkan kematian.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pelindungan terhadap PMI di lapangan masih jauh dari kata layak. Banyak pekerja yang berangkat secara resmi, namun tetap tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan hak-haknya sebagai pekerja.

Kasus demi kasus terus berulang, namun perubahan yang nyata masih belum terlihat. Dalam banyak kejadian, PMI kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum, kesulitan berkomunikasi, bahkan tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari tempat kerja ketika mengalami kekerasan.
Melihat kondisi ini, sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas: STOP sementara penempatan PMI ke Malaysia. Sampai ada jaminan pelindungan hukum yang benar-benar kuat dan dapat ditegakkan di lapangan.
Keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar membuka peluang kerja. Tidak boleh ada pekerja Indonesia yang berangkat dengan harapan memperbaiki hidup, tetapi justru pulang dalam kondisi terluka atau tidak bernyawa.

Penempatan tenaga kerja hanya boleh dilanjutkan jika:
Ada perlindungan hukum yang jelas dan tegas
Ada pengawasan ketat terhadap majikan
Ada akses cepat bagi PMI untuk melapor dan mendapatkan bantuan
Ada jaminan hak kerja yang manusiawi
Tanpa itu semua, maka penempatan PMI hanya akan menjadi siklus masalah yang terus berulang tanpa solusi.

Negara wajib hadir untuk melindungi warganya, bukan sekadar mengirim mereka bekerja ke luar negeri tanpa kepastian keselamatan. Seperti yang dialami oleh PMI di Johor, Malaysia, kasus dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat di Johor, Malaysia. Sejumlah PMI dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh majikan tempat mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga PMI berinisial YY, SH, dan YA mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Peristiwa ini diduga terjadi sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Para korban disebut mengalami pemukulan dan perlakuan tidak manusiawi hingga akhirnya kondisi mereka memburuk dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak dari pihak majikan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak perwakilan Indonesia dengan melakukan evakuasi dan pendampingan terhadap korban yang berhasil diselamatkan.

PMI dianiaya majikan di Malaysia
Saatnya tegakkan hukum, bongkar tanggung jawab Penempatan PMI.
Kembali terjadi dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh majikan di Malaysia. Kejadian ini bukan sekadar kasus biasa, tetapi bukti bahwa sistem pelindungan PMI masih lemah dan rentan disalahgunakan.

Sudah saatnya negara tidak lagi menutup mata. Setiap luka yang dialami PMI adalah kegagalan sistem peindungan yang seharusnya dijamin oleh negara dan hukum internasional.
Berdasarkan UU Pelindungan PMI yang baru.

Dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No. 18 Tahun 2017) yang diperkuat pelaksanaannya oleh lembaga baru:
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Negara memiliki kewajiban tegas untuk:
Melindungi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri
Menindak tegas penempatan ilegal
Mengawasi perusahaan penempatan tenaga kerja (P3MI)
Memberikan bantuan hukum kepada PMI korban kekerasan
Tanggung Jawab Majikan Pelaku Penganiayaan
Setiap majikan yang terbukti melakukan:
Kekerasan fisik
Penyiksaan
Penahanan dokumen
Tidak membayar gaji
Perlakuan tidak manusiawi
Harus diproses secara hukum pidana di negara penempatan
Harus dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist)
Tidak boleh lagi mempekerjakan PMI
Tidak ada alasan pembenaran untuk kekerasan terhadap manusia yang bekerja secara legal.
Tanggung Jawab Pelaku Penempatan (Legal & Ilegal)
Bukan hanya majikan, tetapi juga:
Perusahaan Penempatan PMI (P3MI)
Wajib bertanggung jawab penuh terhadap PMI yang mereka kirim
Jika lalai, menutup informasi, atau tidak melakukan pengawasan: Harus dicabut izinnya dan diproses hukum
. Penempatan Ilegal (Calo / Sponsor Gelap)
Perekrut ilegal yang mengirim PMI tanpa prosedur resmi Harus dipidana tegas Termasuk jaringan yang memfasilitasi keberangkatan
Karena banyak PMI menjadi korban justru sejak dari proses penempatan yang tidak benar.
Negara Tidak Boleh Hanya Menonton
Setiap kasus penganiayaan PMI harus menjadi:
Dasar penegakan hukum internasional
Tuntutan diplomatik yang keras
Evaluasi total sistem penempatan kerja luar negeri
Bukan sekadar laporan, tetapi tindakan nyata.

PERNYATAAN SIKAP

Jika perlindungan tidak bisa dijamin secara nyata: Maka penempatan PMI harus dihentikan sementara
Sampai sistem benar-benar aman dan transparan
Sampai tidak ada lagi korban yang diperlakukan seperti barang kerja

PENUTUP

PMI bukan komoditas.
PMI adalah manusia dan warga negara yang wajib dilindungi.
Setiap pelanggaran harus diusut:
Majikan pelaku kekerasan
Perusahaan penempatan
Jaringan penempatan ilegal
Semua harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu.(Red)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *