PERMENAKER NO.7 TAHUN 2026 SEHARUSNYA DICABUT
SAEPUL TAVIP Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia ) Saat ini, tengah ramai diperbincangkan wacana revisi Permenaker No. 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alihdaya (Outsourcing). Namun, perlu kiranya menelaah lebih jauh apa dan bagaimana sistem alihdaya (Outsourcing) tersebut. Problem awal outsoucing itu sebenarnya ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yaitu adanya frasa yang menyebutkan Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui penyediaan jasa pekerja/buruh. Sampai hari ini, pemahaman umum tentang outsourcing masih berkutat […]
Read more