Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Keterangan foto : Menaker Yassierli didampingi oleh Wamenaker Afriansyah Noor ( barisan depan) , Karohumas Farried, Sekjend Kemnaker Chris Kuntadi, Stafsus Menaker Indra, Dirjen Binwasnaker& K3 Ismail Pakaya, Dirjen PHI &,Jamsos Indah Anggoro Putri ( dari Kiri ke kanan)
Progresnews.info–Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik salah satunya dalam hal penegakkan norma ketenagakerjaan, kemnaker sudah memiliki kanal layanan aduan “lapor menaker”
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjelaskan kanal ‘Lapor Menaker’ ini merupakan salah satu wujud transformasi digital yang kita lakukan untuk pengawasan ketenaga kerjaan yang modern, transparan, dan akuntabel. Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Kanal pengaduan digital yang baru diluncurkan pada 12 November 2025. Hanya dalam kurun waktu dua minggu, layanan ini langsung mencatat 884 pengaduan dari berbagai daerah.
“Ketika Kanal Lapor Menakerdi-launching kita sudah memperkirakan akan banyak pengaduan yang masuk, Ini akan menjadi suatu solusi bottleneck pelaporan yang mungkin selama ini dihadapi oleh teman-teman buruh dan pekerja,” Terangnya saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Kemnaker, Kamis, 20 November 2025.
Dari 814 pengaduan valid, Yassierli, menyebut distribusi pelanggarannya antara lain terdapat pelanggaran norma hubungan kerja sebanyak 441 aduan, norma pengupahan sebanyak 427 aduan, norma jaminan sosial sebanyak 163 aduan, norma waktu kerja–istirahat sebanyak 145 aduan, norma K3 sebanyak 13 aduan serta lain-lain sebanyak 11 aduan.
“Yang relavan ada 814. Satu aduan bisa terkait dengan beberapa norma. Dengan rincian 814 itu, norma hubungan kerja itu 441, norma pengupahan 427 aduan. norma jaminan sosial 163 aduan, norma waktu kerja dan waktu istirahat 145 aduan, norma K3 13 aduan, dan lain-lainnya 11 aduan,” jelasnya.
Yassierli ungkapkan salah satu contoh yakni, ditemukannya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Sebuah perusahaan manufaktur di Provinsi Banten kedapatan memperkerjakan 583 TKA tanpa dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri pengawas Ketenagakerjaan pusat ( Kemnaker) dan Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi langsung mengeluarkan nota pemeriksaan, memaksa perusahaan mengeluarkan seluruh TKA dari tempat kerja, karena tidak ada izin kerja, sampai izin resmi keluar, serta mengenakan denda Rp588 juta yang sudah disetor ke khas negara.
Masih menurut Yassierli, contoh berikut nya, ditemukan 2 perusahaan di Jawa Barat yang tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Tim terpadu Pengawasan Ketenagakerjaan pusat dan propinsi membuat nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Yassierli menambahkan enam bulan terakhir kami mendengarkan sebanyak 128 aduan perusahaan yang tidak membayar jaminan sosial dan kita hitung tunggakanya lebih dari Rp.36 miliar. Pengawas Ketenagakerjaan telah membuat nota pemeriksaan dan memerintahkan perusahaan untuk membayar yang tertunggak secara penuh.
Terkait Ijazah , Menaker Yassierli mengatakan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, kami menerima laporan sebanyak 67 aduan terkait ijazah, kami langsung mengirim surat ke daerah untuk segera ditangani. Untuk itu, kami telah mengembalikan 824 ijazah pekerja dari 24 perusahaan. ( Tu)

