Semua Pekerja Yang TerPHK Dipastikan Mendapatkan Hak Hak nya Sesuai Ketentuan
Progresnews. Inf–kondisi ketenagakerjaan, pengangguran, masalah Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) , dan upaya-upaya strategis menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis. Ha ini berkaitan erat dengan terjadinya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal belakangan ini, pemerintah memastikan bahwa semua pekerja yang terkena PHK mendapat hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli kepada Insan Pers di Kantornya, Rabu, 19 Maret 2025.
Yasierli menambahkan pekerja/buruh setempat, bila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka Dinas Ketenagakerjaan setempat harus mendatangkan petugas mediator untuk menengahi dan menyelesaikan perselisihan tersebut sampai terjadi kesepakatan.
“Jika dalam mediasi tersebut juga tidak terjadi kesepakatan dan menemui jalan buntu, maka perkara PHK itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” sambungnya.
Namun Yassierli tidak menyebutkan angka PHK yang terjadi selama 4 bulan menjabat sebagai Menaker. Ia hanya menyebut, puluhan ribu pekerja PT Sritex yang terkena PHK telah mencairkan dana JHT dan mendapatkan dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan beberapa hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kemudian pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan mendapat dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah wajib mengawal dan memastikan semua hak-hak pekerja tersebut dapat diterima sesuai dengan peraturan,” tutur Yassierli
Ia menyebut ada regulasi terbaru yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.
Dalam PP baru itu disebutkan besarnya santunan bagi pekerja yang terkena PHK sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan berdasarkan gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diharapkan dapat digunakan sebagai biaya hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan yang baru. Aturan sebelumnya, santunan JKP sebesar 40% dari gaji dan diberikan selama 3 bulan.
Tampak Hadir mendampingi Menteri Ketenagakerjaan, yakni Kepala Biro Humas Sunardi Sinaga, Plt Sekjen Aries Wahyudi, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggoro Putri, Dirjen Binalavotas Agung Nur Rohman, Inspektur Jenderal Dwi Ronni, Direktur Pengawasan Norma Ketenakerjaan Rinaldy serta Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widiawati. ( Tu)

