Tolak Diskriminasi Terhadap Advokat DR. Tiara Parengkuan,SH.M.Kn.CLA.CTA , Puluhan Advokat Datangi Polres Jakarta Utara

Tim Advokat

keterangan Foto :(Tim Penasehat Hukum DR. Tiara Parengkuan, SH.M.Kn.CLA.CTA (dari kiri kekanan) , Roberto Sihotang, SH, MH Juru Bicara Tim (paling kanan)

 

 

Progresnews.info–Puluhan Advokat/ Pengacara mendatangi Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 29 Agustus 2924 guna memberikan bantuan hukum dan dukungan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap  rekan  seprofesi mereka yaitu DR. Tiara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA. Mereka  tergabung  dalam Tim Penasehat Hukum Tolak  Kriminalisasi Terhadap  Profesi  Advokat (DR. Tiara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA.). Tim Advokasi dimaksud, dihadiri oleh Ketua Tim, yaitu Dr. Roni Pandingan, SH., MH, ketua Penasehat dan merupakan Senior Tim Penasehat Hukum FH UKI, yaitu Bapak Erick S. Paat, Bsc., SH., MH dan Bapak  Bert Nomensen S, SH., MH (biasa dipanggil Bang Berry Sidabutar), dengan Juru Bicara, Roberto Sihotang, SH., MH., serta Para Advokat/ Pengacara Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) lainnya.

 

Menurut  Juru Bicara dari Tim Penasehat Hukum Tolak  Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat, Roberto Sihotang, SH., MH., yang hendak disuarakan oleh Tim Penasehat Hukum tersebut, berdasarkan pengakuan dari Rekan sejawat mereka yang diduga telah dilakukan Kriminalisasi oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, yaitu

  1. Kriminalisasi terhadap Profesi Advokat yang di alami oleh Dr.Tiara Parengkuan,S,H, bahwa pada sekitar bulan Mei 2021 Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina memberikan Surat Kuasa Khusus untuk mengurus permasalahan hukumnya atas kedua bidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Indra Giri II, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara;

 

  1. Kemudian oleh Rekan Kami yaitu Pengacara Tiara Parengkuan,S,H,telah diambil langkah langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut berdasarkan surat kuasa khusus-surat kuasa khusus, perjanjian Jasa Pengacara dan surat pernyataan kesanggupan bayar dari Klien;

 

  1. Dalam perjalanannya Pengacara Tiara Parengkuan,S,H berhasil mengurus Sertifikat untuk tanah dan bangunan seluas 70 M2. kemudian Melda Hutajulu, Parto  Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina meminta Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut. Akan  tetapi sesuai kesepakatan antara Klien dengan Pengacara bahwa Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut akan diserahkan kepada Klien di hadapan Notaris setelah dibayarkannya  secara Lunas keseluruhan tagihan Jasa pengacara yang belum dibayarkan oleh Melda Hutajulu, Parto RectanHutajulu, dan Kartini Lolina sebesar Rp.724.500.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),

 

  1. Namun demikian, ternyata Jasa Pengacara yang sudah disepakati tersebut tidak mau dibayarkan oleh Prinsipalnya dan malah Pengacara di cabut kuasanya dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 285/G/2021/PTUN-JKT yang sedang diupayakan oleh Pengacaranya, pada saat siding pemeriksaan setempat (PS);

 

  1. Kemudian difitnah dengan cara di duga Kartini Lolina membuat Pengaduan Palsu dan Penipuan kePolres Jakarta Utara dengan Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022, dan terhadap Laporan Polisi yang di duga berdasarkan keterangan palsu yang diberikan oleh Pelapor : yang bernama Kartini Lolina saya telah membuat Laporan Polisi denganNomor : LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2023 dengan TERLAPOR : KARTINI LOLINA DAN PELAPOR : DR.TIARA PARENGKUAN,S.H,M.KN,C.L.A,CTA dengan dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jl.Yos Sudarso No.1, RT.01, RW.12, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta tanggal 17 Februari 2023, akantetapiLaporan Polisi yang dilaporkan oleh Rekan Kami, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya;

 

  1. Sementara itu, di duga proses Laporan Polisi Nomor: LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022, tersebut tidak cukup bukti, tetapi dipaksakan ketahap penyidikan dengan cara Gelar Perkara sepihak dengan tidak memperhatikan Hak Retensi dari Pengacara berdasarkan Pasal 1812 KUH Perdata dan keseluruhan bukti-bukti Surat Perjanjian-Surat Perjanjian Jasa Pengacara dan Surat Pernyataan-Surat Pernyataan Kesanggupan bayar Klien dan bukti-buktilainnya yang sudah disampaikan oleh Pengacara Dr. Tiara Parengkuan, SH., namun bukti tersebut tidak digubris oleh Penyidik Unit Harga Satreskrim Polres Metro  Jakarta Utara;

 

  1. Tim Penyidik tidak mengeluarkan Bukti-Bukti Surat Kuasa Khusus-Surat Kuasa Khusus, Surat Perjanjian-Surat Perjanjian Jasa Pengacara dan Surat Pernyataan-Surat Pernyataan Kesanggupan bayar Klien dan bukti-buktilainnya yang sudah Tiara Parengkuan, SH., sampaikan secara keseluruhan dan lengkap kepadaPenyidik yang bernama Iswahyudi Mahdar pada saat Klarifikasi di Polres Jakarta Utara pada bulan Februari 2023, namun entah mengapa, proses hokum ini tetap naik ke Tahap Penyidikan padahal perkara ini murni masuk keranah hokum Perdata;

 

“Hari ini kami mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, guna memenuhi Panggilan Rekan Kami berdasarkan Surat PanggilanNomor : S.Pgl/1620/VIII/RES.1.11/2024/Reskrimtertanggal 16 Agustus 2024 kami akan melihat sejauh mana tindakan penyidik dalam perkara ini. kami akan lawan guna melindungi dan mempertahankan hak – hak hukum Rekan Kami yang berprofesi sebagai Advokat,” ujar Roberto Sihotang.

“Jika proses ketahap Penyidikan di lakukan secara procedural hukum, maka menurut hokum Laporan Polisi Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 seharusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan malah dilanjutkan keTahap Penyidikan. Jelas sekali disini kami melihat Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,  diduga telah melakukan tindakan yang tidak Profesional dan cenderung telah melanggar kode Etik Penyidikan. Oleh karenanya Kami SelakuTim Penasehat Hukum Tolak  Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (DR. Tiara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA.),  memohon keadilan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Jakarta Utara mengeluarkan :

 

  • Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atasLaporan Polisi Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran;
  • Menaikkan Status Penyelidikan ketahap Penyidikan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2023 dengan TERLAPOR : KARTINI LOLINA DAN PELAPOR : DR.TIARA PARENGKUAN,S.H,M.KN,C.L.A,CTA

“kamipun akan menempuh upaya – upaya hukum agar dapat dilakukannya gelar perkara khusus di Wassidik  Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, termasuk dalam hal ini melaporkan penyidik ke Divisi Propam atas dugaan tidak professional dalam menangani perkara.”lebih  lanjut disampaikan oleh Roberto Sihotang  selaku Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat dalam hal ini DR. Tiara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA.

(TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *