Perkuat Langkah Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural, Pemeritah Libatkan Lintas Sektor Pusat Maupun Daerah

IMG-20230412-WA0035

Progresnews.info–Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, Kemnaker selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut Surat Izin Pengerahn ( SIP) atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural),” kata Wamenaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (12/4/2023).

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, yakni hingga proses hukum secara maksimal, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain; memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI; mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI; melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI; serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Afriansyah menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Ia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur sedang menangani 7 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI) yang disinyalir menempakan PMI tujuan Arab Saudi secara nonprosedural ( Ilegal).

Polda Metro Jaya pun , kini sedang menangani  5 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI)  yang juga disinyalir menempatkan PMI tujuan Arab Saudi, UEA, dan Qatar secara nonprosedural.

“Jadi semuanya berjumlah 12 P3MI, ujar” Afriansyah.

Afriansyah pun menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk terus bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” ujarnya.

Menurut informasi, yang diperoleh progresnews.info,  ada beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI),  yang kini ditangani Poda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur yakni ;  PT. PBA, PT.ASR, PT.DAM, PT. BSI, PT. PB, PT. SR. (Tu)

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *