Polisi Harus Tindak Pelaku Eksekusi Ilegal Rumah yang Ditempati Purnawirawan TNI AL

6242ab22e27ed

Progresnews.info –Polisi dalam hal ini PolresTangerang Selatan (Tangsel) diminta proses  hukum pelaku eksekusi paksa  (illegal) rumah  yang  ditempati Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut,  Dipo Raharjo (76 tahun) yang  terletak di Jalan Sumatra C.1/16 Villa Bintaro Regency  Kelurahan Pondok KacangTimur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang  Selatan, Banten.

Para pelaku yang berjumlah 12 orang  melakukan eksekusi secara  melawan hukum atas rumah tersebut dipimpin oleh Drs. Sopa rJefry Napitupulu, Rabu, 29 Maret 2023. Sopar Jefry Napitupulu  yang  mengaku bergelar sarjana hukum (SH)  (padahal tidak  benar) ini mengaku mendapat kuasa SF.

“Kami  telah melaporkan Drs.Sopar Jefry Napitupulu dkk dan saudari  SF ke PolresTangerang Selatan dengan dugaan para terlapor melanggar Pasal 370, 335 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima  tahun lebih,” kata  Kuasa Hukum FR, DR. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H, yang didampingi  Kuasa Hukum FR lainnya, Dominikuas Darus, S.H. kepada media seusai melaporkan kasus tersebut di Polres Tangsel, Kamis (30/3/2023).

Bukti Laporan  telah  diterima PolresTangerang Selatan adalah Nomor TBL/B/617/III/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda  Metro Jaya, Kamis, tanggal 30 Maret 2023.

FR merupakan anak kandung dari Purna wirawan TNI Angkatan Laut, Dipo Raharjo. Rumah tersebut merupakan objek  sengketa  antara FR versus saudari SF.

FR  tengah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap SF dkk di Pengadilan Negeri Tangerang atas sengketa rumah tersebut. “Sidang  pertama  atas  gugatan  tersebut baru akan mulai awal April 2023 ini, namun pihak  SF melakukan eksekusi. Eksekusi liar pula. Ini kan sama sekali  melanggar  hukum,” tegas Dr.Edi Hardum  dari  kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Edi Hardum mengatakan, eksekusi tanpa melalui penetapan pengadilan merupakan tindakan main hakim sendiri dan jelas  melanggar  hukum. Oleh karena itu, polisi harus  melindungi siapa pun yang menjadi korban eksekusi tanpa melalui proses di pengadilan ini. “Polisi jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri,” tegas Edi.

Dominikus Darus mengatakan, padaRabu (29/3/2023) malam, ia bersama Edi Hardum serta klien mereka FR mendatangi PolresTangsel untuk melaporkan kejadian tersebut serta meminta perlindungan hukum. Atas laporan tersebut  sejumlah polisi dari PolresTangsel mendatangi rumah tersebut.

Pada Rabu (29/3/2023) malam  itu, pihak polisi meminta agar  Drs. Sopar Jefry Napitupulu dkk meninggalkan rumahtersebut serta tidak boleh menempatkan orangnya di rumah itu sampai keputusan pengadilan yang tetap serta atas eksekusi dari pengadilan. “Kami meminta siapa pun tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh melakukan eksekusi sepihak selain eksekusi yang ditetapkan pengadilan,” kata seorang komandan polisi Rabu malam.

Dominikus mengatakan, pada Rabu (29/3/2023), Sopar Jefry Napitupulu dkk memaksa masuk kerumah tersebut. Mereka mengeluarkan hamper semua isi rumah seperti kasur, tempat tidur, dll. Akibat tindakan Sopardkk, FR bersama orang tuanya mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Sopar dkk merusak pintu depan rumah itu. Mereka tidak mengindahkan penolakan dari orang mendiami rumah itu yakni Laksama Muda (Pernawirawan) TNI Angkatan Laut, DipoRaharjo (76 tahun) dan istrinya serta cucu mereka.

Tindakan semena-mena Sopar Jefry Napitupulu dkk sedikit direm ketika Dominikus Darus dan Edi Hardum mendatangi rumah itu. Namun, saat itu Sopar Jefry Napitupulu dkk berusaha mendorong keluar  FR dari rumah itu, namun dicegah Edi Hardum dan Dominikus Darus. “Saudara Soparini sama sekali berbicara dan bertindak melanggar hukum. Ya ia sepertinya sengaja dipakai untuk melakukan eksekusi liar. Padahal kami ingin bertemu kuasah ukumnya SF. Saya yakin mereka takut kelapangan karena mereka tahu bahwa eksekusi itu liar,” tegas Edi Hardum.

Edi Hardum meminta Kapolri agar memitor KapolresTangsel dalam mengusut kasus ini serta memberikan perlindungan hukum di rumah tersebut. “Kami tidak memastikan klien kami benar secara perdata karena kebenaran itu akan pasti setelah Pengadilan memutuskannya. Oleh karena itu, eksekusi di luar ketentuan peradilan ya harus dihukum,” kata Dominikus. (TU)

 

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *