Lagi! Ada WNI Jadi Korban di Kapal Milik Taiwan, Legislator PDIP Minta Agar Izin PMI Perseorangan Dimoratorium

IMG-20230309-WA0057

Progresnews.info–Minggu pertama Maret diawali dengan berita pilu. Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja di kapal ikan dari Taiwan menjadi korban kapal terbalik di dekat Kepulauan Sinkaku Diyakini, yang merupakan perbatasan China dengan Jepang. Satu orang ditemukan sudah meninggal dunia. Sejauh ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri masih melakukan identifikasi.

Ini bukan kejadian pertama. November tahun lalu, 17 WNI menjadi korban kapal kargo milik Taiwan yang tenggelam. Sejauh ini ada 230.000 WNI yang bekerja di Taiwan dan 10 persen bekerja sebagai ABK. Angka ini tidak bisa dibilang sedikit. “Persoalan yang terus menerus dialami pekerja migran yang bekerja sebagai awak kapal berbendara asing merupakan hal yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Greenpeace Asia Timur pernah melakukan investigasi terkait pekerja di kapal milik Taiwan. Laporan yang diunggah pada September 2022 itu mewawancarai 27 ABK, termasuk yang dari Indonesia.

Dalam laporan itu diketahui, mayoritas ABK mendapat setidaknya satu indikator pekerja paksa. Misal lembur berlebihan, pemotongan upah, dan penyitaan dokumen. “Seluruh PMI kita yang bekerja di kapal ikan Taiwan maupun yang berbendera lainnya harus benar-benar dilindungi oleh pemerintah,” ungkap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Edy menyatakan ketentuan tentang pelaksanaan penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran diatur di PP No. 22 tahun 2022 yang merupakan regulasi operasional dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Banyak ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan penempatan awak kapal perikanan migran seperti harus memiliki ijin, deposito uang minimal Rp 5 miliar, perjanjian dengan pengguna dan perjanjian dengan PMI, hingga perusahaan akan dikenakan sanksi bila melanggar seluruh persyaratan tersebut,” kata Anggota Dewan dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Jika aturan ini dijalankan, bila terjadi penyiksaan dan pelanggaran hak PMI awak kapal perikanan maka perusahaan tersebut bisa dituntut sebagai pihak yang harus ikut bertanggungjawab.

Dalam Pasal 3 ayat (5) PP No. 22 tahun 2022 mengamanatkan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan maka risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri. Aturan ini yang akhirnya melemahkan pengawasan PMI. Edy menilai, pada proses penempatan secara perorangan ini yang kerap kali terjadi pelanggaran hak-hak PMI yang bekerja di kapal asing. “PMI sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus menanggung sendiri bila terjadi risiko ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kejadian buruk pada ABK Indonesia yang bekerja untuk kapal asing, bisa diantisipasi dan diminimalisir bila BP2MI bersama perusahaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran (P3MI) dapat memastikan perusahaan sudah menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu juga harus mematuhi hak-hak PMI, Menurut Edy tidak terkecuali bagi perusahaan yang menerima PMI secara perorangan.

Edy cukup mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ABK Indonesia yang mengalami kecelakaan di perbatasan Cina dan Jepang. “Pemerintah juga jangan lupa memberikan perhatian dan pengawasan lebih bagi PMI awak kapal perikanan milik Taiwan atau yang berbendera negara lain. Agar hal serupa tidak terjadi,” ujarnya.

Edy juga mengusulkan agar ada moratorium pemberizian izin PMI yang akan bekerja di kapal milik Taiwan. Terutama yang dilakukan secara perseorangan. Belajar dari moratorium pemberian izin PMI yang akan bekerja di Malaysia dan Arab Saudi, harusnya hal ini bisa juga diterapkan di Taiwan. Hal ini dilakukan sembari pemerintah melakukan kajian ulang tentang kebijakan penempatan secara perorangan.”Khusus Pasal 3 ayat 5 PP No. 22 Tahun 2022 dapat diubah,” kata Edy. Dia juga meminta pemerintah mendesak pemerintah Taiwan untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, seluruh WNI berhak mendapatkan perlindungan di mana pun dia berada.
(Red)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *