Penyusunan Struktur dan Skala Upah Demi Terwujudnya Upah yang Berkeadilan
Progresnews.info–Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penegasan tesebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023). “Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong […]
Read more