Wamenaker : Dua Kali Gagalkan Penempatan PMI Nonprosedural, Bukti Nyata Kinerja Lintas Sektor Berjalan Efektif

20230808_220525

Progresnews.info–Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker), Afriansyah Noor menjelaskan   keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” ujarnya saat melakukan Coffee Morning bersama Forum Wartawan Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut Surat Izin Pengerahn ( SIP) atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural),” kata Wamenaker

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, yakni hingga proses hukum secara maksimal, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain; memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI; mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI; melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI; serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Afriansyah menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” ujarnya.

Afriansyah pun tak segan segan untuk menindak tegas anak buahnya jika bermain, atau berkolaborasi dengan sindikat sindikat dilapangan.

Afriansyah Noor menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan
mempercayakan sepenuhnya kepada Satgas TPPO Mabes Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, seperti yang terjadi di Batam dan lain lain.

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menangani 7 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI) yang disinyalir menempakan PMI tujuan Arab Saudi secara nonprosedural ( Ilegal), dan sudah yang ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya pun , telah menangani  5 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI)  yang juga disinyalir menempatkan PMI tujuan Arab Saudi, UEA, dan Qatar secara nonprosedural, dan juga sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi, yang diperoleh progresnews.info,  ada beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI),  yang sudah ditangani Poda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur yakni ;  PT. PBA, PT.ASR, PT.DAM, PT. BSI, PT. PB, PT. SR. (Tu)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *