Anggota Komisi IX DPR RI Minta Pengusaha Ikuti Aturan dalam Memberikan THR dan Cuti Bersama Idul Fitri

Progresnews.info–Ramadhan kali ini berbeda karena merupakan yang pertama setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh pemerintah. Sehingga pada puasa kali ini hingga masa Lebaran nanti akan lebih longgar dibanding tahun lalu. Selain itu, kondisi ekonomi Indonesia juga semakin membaik. Dengan pertimbangan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar seluruh perusahaan memberikan hak pekerja terkait Lebaran Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Cuti, tunjangan hari raya (THR), maupun yang lainnya harus dipenuhi,” kata Edy. Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha. Lalu pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Karena sudah diatur dalam regulasi, maka pengusaha wajib untuk membayarkan THR karyawan.

Lebih lanjut Edy menyatakan, pemberian THR ini dapat mendukung daya beli buruh atau pekerja. Sehingga bisa memicu pergerakan ekonomi nasional. Apalagi menjelang Idul Fitri harga kebutuhan pokok meningkat. “THR wajib dibayarkan maksimal H-7 dari hari raya,” kata Legiselator Dapil Jawa Tengah III ini.

Edy menyoroti bahwa selama ini ada praktik nakal pengusaha menjelang puasa atau Idul Fitri. Dia merinci kenakalan ini biasanya berupa PHK sebulan sebelum pembayaran THR, memberikan THR sebesar 50%, mencicil atau mengganti dengan barang lain, serta pembayaran THR setelah Idul Fitri.

Lalu terkait cuti bersama menjelang dan sesudah Idul Fitri, Edy mengusulkan agar tidak memotong cuti tahunan pekerja. Selama ini perusahaan dibolehkan memotong cuti tahunan untuk cuti bersama. Sementara cuti bersama PNS tidak memotong hak cuti tahunannya. “Sebaiknya dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama tertuang tidak ada pemotongan cuti tahunan untuk cuti bersama,” Edy menyarankan.

Untuk itu politisi PDI Perjuangan ini minta agar ada pengawasan. “Sangat dibutuhkan peran proaktif pengawas ketenagakerjaan dan mediator untuk memastikan seluruh pengusaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Edy juga minta posko THR yang akan dibuka harus proaktif. “Posko THR harus menjemput bola dengan referensi masalah tahun lalu,” imbuhnya.

Edy menyatakan bahwa pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan harus tegas jika ada perusahaan nakal. Dia mengingatkan bahwa sanksi bisa saja diberikan bagi perusahaan yang tidak bayar THR. Sanksi tersebut bisa sanksi administrasi seperti teguran atau surat peringatan hingga perusahaan itu tidak dapat layanan publik. “Bagi perusahaan yang sudah berulang curang, maka izinnya dicabut saja,” katanya.

Dia berharap agar tahun ini lebih baik dari tahun lalu, yakni dengan minimnya laporan kecurangan perusahaan maupun adanya tindakan tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan yang membuat jera.

(Tu)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *