Manfaat Jaminan Sosial Ditambah Tanpa Ada Kenaikan Iuran
Progresnews.Info—Pemerintah meningkatkan manfaat 2 program jaminan sosial ketenagakerjan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Meskipun 2 program tersebut mengalami kenaikan manfaat, dapat dipastikan bahwa iurannya tetap. “Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 (SIAPP82) di Jakarta, hari Selasa (14/1). Menaker menjelaskan, pada akhir tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 […]
Read more