Timboel Siregar : No untuk Permenaker No Work No Pay
Progresnews.Info– Sebagaimana diberitakan media masa akhir akhir ini, bahwa kalangan pengusaha meminta Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang No Work No Pay. Alasan yang dibangun kalangan pengusaha adalah untuk menurunkan tingkat PHK saat ini. Ketentuan tentang No work no pay diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini masih berlaku dan mengikat seluruh pelaku hubungan industrial, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja. Adapun bunyi Pasal 93 ayat (1), Upah tidak dibayar apabila […]
Read more