Revisi PP 36, bukan menghadirkan Permenaker no. 18
Oleh : Timboel Siregar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia ( DPN OPSI) Progresnews.Info—Menteri Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Pada Pasal 6 Permenaker ini formula perhitungan kenaikan UM 2023 menjadi UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) Keterangan: UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan. UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian […]
Read more