KRPI Serukan TOLAK Hadirnya RUU Kesehatan

Progresnews.info- Ratusan pekerja yang tergabung dalam  Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia ( KRPI) yang terdiri dari 7 Federasi Serikat Pekerja Lintas Sektor yakni  Perbankan, Pelabuhan, Kelautan, Manufaktur, Pelayanan Publik, Pos, Logistik dan Transportasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Masa aksi menolak keras RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI, dirasa sangat merugikan rakyat pekerja, khususnya terkait dengan perubahan sejumlah pasal dalam UU BPJS No. 24 tahun 2011 yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan terhadap dana-dana pekerja/buruh yang jumlahnya ratusan triliun rupiah.

“Serta proses penyusunan RUU yang tidak melibatkan elemen-elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja (padahal di tahun 2009-2011 gerakan SP/SBlah yang mengusung pembentukan UU BPJS,”ujar Sekretaris Jenderal DPP KRPI, Saepul Tavip.

Saepul  menjelaskan  Kehadiran UU SJSN dan UU BPJS dengan 6 program jaminan sosial yang ada saat ini telah banyak memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Aspek kepesertaan wajib,gotong royong dan pengelolaan dana amanat yang transparan mendukung pelaksanaan jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.Tentunya kehadiran jaminan sosial yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 memang belum sempurna sekali, masih ada persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Dan ini harus menjadi komitmen Pemerintah dan kedua BPJS untuk terus memperbaikinya.
Lanjutnya, Salah satu faktor pendukung pelaksanaan jaminan sosial yang handal adalah diberinya kewenangan dan tugas organ BPJS yaitu Direksi dan Dewan Pengawas secara independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden.Semangat memposisikan tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas BPJS di UU BPJS membuktikan selama 10 tahun berlangsunganya UU SJSN, organ BPJSbekerja dengan baik dan tidak ada isu tentang korupsi maupun kesalahan pengelolaan program jaminan sosial termasuk dana jaminan sosial. Seluruh pasal-pasal di UU BPJS dan regulasi operasionalnya sudah ”mengunci” tugas dan kewenangan Direksi dan Dewan Pengawas, dan ”melindungi” Direksi dan Dewan Pengawas dari intervensi pihak lain dalam pengelolaan jaminan sosial termasuk dana jaminan sosial.

Namun saat ini, sambungnya,  dengan hadirnya RUU Kesehatan yang akan merevisi UU BPJS khususnya organ BPJS (Direksi dan Dewan Pengawas) akan memposisikan BPJS sebagai badan hukum publik yang hambar.
Beberapa pasal di UU BPJS yang akan direvisi dalam RUU Kesehatan adalah :
1. Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yaitu melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari kementerian Kesehatan.
3. Pasal 22 ayat (2) huruf d, Dewan Pengawas menyampaikan laporan pengawasanpenyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada DJSN
4. Pasal 28 ayat (1), untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, bersama Menteri Keuangan, atas persetujuan Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
5. Pasal 37 ayat (1), BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.Pada UU BPJS, Direksi dan Dewas BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dan Direksi maupun Dewas tidak bisa melaksanakan penugasan dari Menteri. BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala enam bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri, dengan tembusan kepada DJSN. Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas pun dikontrol oleh Menteri. Pasal 28 mengamanatkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS dilakukan oleh Menteri (Kesehatan atau Ketenagakerjaan) bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden. Ketentuan di UU BPJS, Presiden membentuk pansel, dan ketua Pansel bukan Menteri.

Oleh karenanya, menurut Saepul, Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili Direksi dan Dewas BPJS dikendalikan Menteri. BPJS diposisikan seperti BUMN yang bertanggungjawab ke Menteri BUMN. Dari uraian di atas RUU Kesehatan merombak total UU BPJS khususnya tentang Direksi dan Dewas BPJS. Dari proses pengangkaran hingga pemberhentian, semuanya dikendalikan Menteri. Dengan pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp.630 Triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Rp.54,7 Triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp. 143 Triliun (per akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.
Saepul mencontohkan Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT.ASABRI beberapa waktu yang lalu, harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen.

Kami, KRPI, sambungnya , sangat memahami dan mendukung penuh ketentuan UU BPJS yang memposisikan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS bekerja secara indenpenden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk memastikan pengelolaan jaminan sosial benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada saat pembahasan UU BPJS, seluruh fraksi dan anggota Pansus UU BPJS bersepakat untuk menempatkan BPJS sebagai badan hukum publik yang independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden. Dana amanat yang dikumpulkan dari iuran peserta yang notabene seluruh rakyat Indonesia harus diabdikan untuk melayani rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pihak lain. Naskah dan kajian akdemik UU BPJS memiliki semagat reformasi untuk pengelolaan jaminan sosial yang lebih baik dari sebelumnya (pengelolaan jaminan sosial di bawah Menteri BUMN).

Saepul menjelaskan pada saat pembahasan UU BPJS, dukungan masyarakat kepada Pansus UU BPJS untuk memposisikan organ BPJS menjadi Badan Hukum Publik yang independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden, sangat besar dan masif. Masyarakat pekerja tidak setuju bila pengelolaan jaminan sosial masih dikendalikan menteri. Oleh karenanya kelahiran UU BPJS menjadi kebutuhan masyarakat yang dibidani oleh Pansus UU BPJS.

Oleh karena itu, Menurut Saepul, demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kami dari KRPI (Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia) mendesak agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan Menteri. BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun.Pada akhirnya, KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk MENOLAK hadirnya RUU Kesehatan. Jangan sampai jaminan sosial menjadi lumpuh dengan revisi yang dilakukan oleh RUU Kesehatan. (TU)

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *