Kemnaker Terus Mendorong Hubungan Industral Yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan

IMG-20221114-WA0068

Progresnews.Info–Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja.

Seiring, dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan manusia ditambah lagi dengan kemajuan teknologi digital yang akhir-akhir ini cukup berdampak terhadap dunia industri dan dunia kerja. Bukan tidak mungkin tenaga manusia perlahan-lahan tergerus oleh mesin-mesin teknologi digital.

Banyak pekerjaan lama yang tergerus oleh kemajuan teknologi tadi yang berdampak sangat signifikan terhadap keberadaan tenaga kerja. Lalu, kemajuan teknologi juga berdampak kepada hadirnya pekerjaan- pekerjaan baru dimana tidak banyak membutuhkan tenaga kerja, hal ini, tentu menjadi sangat dilematis.

Belum lagi ancaman resesi ekonomi global yang dikabarkan akan terjadi pada tahun 2023 mendatang, diperparah lagi dengan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar besaran.

Untuk itu, perlu langka langka antisipasi guna mengatasi problem ketenagakerjaan kedepannya.Salah satunya adalah mendorong hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hal ini dikemukakan Wakil Menteri Ketenagakerjan, Afriansyah Noor saat menggelar obrolan santai disertai Acara coffee Morning dengan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Ketenagakerjaan ( Forwaker) di Jakarta, Senin(14/11).

Afriansyah menjelaskan bahwa untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, diperlukan empat sarana hubungan industrial yang menjadi tumpuan strategis.

Pertama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.

Kedua, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, yang merupakan wadah komunikasi yang intensif antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan manajemen. Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja/buruh atau SP/SB dengan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Keempat, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu diantara dua kepentingan yang berbeda yaitu antara pengusaha dan pekerja.

“Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kita simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja/buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial, ”  ujarnya.

Ia menambahkan hubungan industrial dapat disebut berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha, kelangsungan bekerja dan kesejahteraan para pihak di dalamnya. Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti, yaitu “membina, memperbaiki dan membangun”.

“Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang wajib terus diperbaiki. Apabila ada kekurangan, dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator, semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia, ” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya intens melakukan pertemuan dengan pihak SP/SB, bahkan pertemuan ini dilakukan setiap bulan, tandas Afriansyah. ( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *