PERMENAKER NO.7 TAHUN 2026 SEHARUSNYA DICABUT

20260724_155401

SAEPUL TAVIP
Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia )

Saat ini, tengah ramai diperbincangkan wacana revisi Permenaker No. 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alihdaya (Outsourcing). Namun, perlu kiranya menelaah lebih jauh apa dan bagaimana sistem alihdaya (Outsourcing) tersebut.

Problem awal outsoucing itu sebenarnya ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yaitu adanya frasa yang menyebutkan Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui penyediaan jasa pekerja/buruh. Sampai hari ini, pemahaman umum tentang outsourcing masih berkutat di persoalan itu.

Menurut hemat Saya pemahaman dan aturan ini harus dihilangkan bahkan harus dinyatakan dilarang, karena yang dialihdayakan itu faktor manusianya, yaitu Pekerja, bukan pekerjaannya. Pada posisi ini, perlindungan terhadap pekerja menjadi sangat lemah. Pekerja dalam kondisi yang rentan. Mudah diPHK, tidak memiliki kesempatan berkarir di Perusahaan Pengguna (User), upah yang kerap di bawah UMK dan sulit berserikat. Belum lagi tanggung jawab mendaftarkan Pekerja ke dalam semua program jaminan sosial.

Outsourcing dalam pengertian di atas kerap melahirkan perdebatan tentang mana yang menjadi kegiatan inti (core bussiness) dan mana yang merupakan kegiatan penunjang, yang seringkali oleh masing-masing pihak (Pengusaha maupun Serikat Pekerja), dimaknai secara berbeda, bahkan penafsirannya bisa menjadi sebuah sengketa ketenagakerjaan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Frasa tersebut juga mendorong bertumbuhnya secara pesat perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (agen outsourcing) yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk semua jenis pekerjaan, yang tidak jarang masuk ke area core business Perusahaan, seperti tenaga teller di industri perbankan, tenaga call center di industri telekomunikasi, tenaga pencatat meteran listrik di industri kelistrikan, tenaga pemasaran di industri asuransi, tenaga pengemudi di jasa transportasi.

Di lingkungan BUMN, penggunaan tenaga kerja outsourcing ini paling marak, yang masuk ke dalam kegiatan-kegiatan inti Perusahaan.

Oleh karena itu, wacana revisi terhadap Permenaker No. 7 tahun 2026 yang akan membatasi ataupun memperketat penerapan sistem outsourcing adalah sebuah usaha yang sia-sia, karena aturan induknya sendiri, yaitu UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (sesuai putusan MK No. Nomor 168/PUU-XXI/2023) itu belum terbit. Masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Mengotak-atik aturan pelaksana tentang outsourcing padahal aturan induknya belum terbit, dikhawatirkan malah akan bertabrakan dan tidak sejalan dengan aturan induknya nanti. Tidak jarang kita temukan aturan pelaksana (Peraturan Menteri/Peraturan Pemeritah) yang tidak sejalan dengan UU.

Oleh karena itu, Saya mengusulkan rencana merevisi Permenaker No. 7 tahun 2026 seharusnya dihentikan saja. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI beserta Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan mau bersabar menunggu lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru.

Saya mengusulkan nama UU nya adalah UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja (UU PKP) agar mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi dan mensejahterakan Pekerja yang belakangan ini nasibnya semakin terpuruk akibat gelombang PHK yang semakin marak.

(Kutipan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau *penyediaan jasa pekerja/buruh* yang dibuat secara tertulis)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *