FUKRI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pendekatan Keamanan Selama Ini di Papua

IMG-20260716-WA0023

Progresnews.info– Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di Papua.

Pengalaman panjang menunjukkan bahwa dominasi pendekatan militeristik tidak mampu menghadirkan perdamaian yang berkeadilan. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru terus memunculkan pengungsian, trauma sosial, ketakutan, dan siklus kekerasan yang berulang. Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh berbagai lembaga hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM, yang meminta evaluasi atas pendekatan keamanan di Papua.

Kesejahteraan masyarakat tidak dapat diukur dari bertambahnya kehadiran aparat keamanan, melainkan dari meningkatnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap tanah ulayat, kesempatan ekonomi yang adil, dan rasa aman warga sipil dalam menjalani kehidupannya. Sebab ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan bukanlah bertambahnya kekuatan keamanan, melainkan berkurangnya penderitaan rakyat, terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) yang diwakili oleh Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty,  Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) diwakili oleh Rm. Aloysius Budi Purnomo , Persekutuan Gereja Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) diwakili oleh Pdt. Eliver Radjagoekgoek,  Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)  diwakili oleh Pdt. Ronny Mandang ,Persekutuan Baptis Indonesia (PBI) diwakili oleh Pdt. Rendy Alexander Chuang, Gereja Balai Keselamatan Indonesia (GBK) diwakili oleh Kolonel Hosea Makagiantang, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) diwakili oleh Pdt. Frend Frans, Gereja Orthodox Indonesia (GOI) diwakili oleh Metrophanes Dedy Sutanto, dalam Pernyataan Sikap Bersama “Mengakhiri Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua, Mengedepankan Martabat Manusia, Dialog, dan Keadilan, Bukan Militerisasi” bertempat di Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya no.10 Jakarta Pusat, pada Kamis,16 Juli 2026.

FUKRI juga memaparkan bahwa Lebih dari lima dekade setelah Papua berintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanah ini masih menyisakan luka kemanusiaan yang belum kunjung dipulihkan. Konflik bersenjata yang terus berlangsung telah menimbulkan korban jiwa tanpa henti, baik dari kalangan Orang Asli Papua, warga sipil non-Papua, aparat keamanan, maupun pihak-pihak lain yang terjebak dalam pusaran kekerasan. Di tengah situasi tersebut, perempuan, anak-anak, tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, petani, dan masyarakat adat tetap menjadi kelompok yang paling rentan menanggung akibatnya.

Peristiwa-peristiwa tragis yang kembali terjadi di Intan Jaya dan sejumlah wilayah konflik lainnya di Papua dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan bahwa krisis kemanusiaan di Papua bukan lagi persoalan insidental, melainkan krisis struktural yang terus berulang tanpa penyelesaian yang bermartabat. Berbagai laporan juga menunjukkan bahwa perempuan, bahkan termasuk perempuan hamil, serta warga sipil menghadapi risiko yang sangat tinggi dalam situasi konflik dan pengungsian.

Pada saat yang sama, negara terus memperkuat pendekatan keamanan melalui penambahan satuan-satuan militer non-organik, pembangunan instalasi pertahanan baru, serta pengerahan personel keamanan dalam konteks berbagai program pembangunan strategis nasional. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur: apakah pendekatan keamanan yang semakin dominan benar-benar merupakan jawaban atas kebutuhan utama Orang Asli Papua, atau justru memperpanjang rasa takut, ketidakpercayaan, dan penderitaan masyarakat sipil?

Sebagai umat Kristiani yang dipanggil menjadi pembawa damai (Matius 5:9), kami memandang bahwa keamanan sejati tidak pernah lahir hanya dari kekuatan senjata. Keamanan yang sejati bertumbuh dari keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak warga negara, dan kesediaan untuk membangun dialog yang tulus.

Sikap tersebut bukan hanya bersumber dari iman Kristiani, tetapi juga pada komitmen kebangsaan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sedangkan Pasal 28I menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan keamanan di Papua, harus diuji berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut melindungi kehidupan dan martabat manusia. (TU)

 

 

 

 

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *