Kehadiran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Disambut Positif oleh P3MI
Progresws.news.info – Kehadiran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendapat respon positif dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Keberadaan kementerian khusus ini sangat memudahkan P3MI dalam mengurus dan berkoordinasi terkait PMI.
“Dengan adanya Kementerian Khusus yang menangani pelindungan dan pelayanan bagi PMI, tentu sangat memudahkan P3MI dalam mengurus ataupun berkoordinasi terkait PMI,” ujar Sekretaris Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Filius kepada Progresnews.info, Jumat (24/01/2025).
Kementerian P2MI diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kualitas pelatihan, dan proses layanan. Dengan demikian, pencari kerja akan lebih memilih untuk berproses melalui jalur resmi prosedural, sehingga terdata dan lebih terlindungi hak-haknya.
Filius juga menambahkan bahwa sebelumnya ada dua lembaga yang membidangi PMI, yaitu Kemnaker dan BP2MI. “Jadi harus berkoordinasi dengan dua lembaga, Kemnaker dari sisi regulasi pembinaan, penempatan dan pelindungan, sementara BP2MI dari sisi operator pelaksanaan penempatan dan pelindungan,” jelasnya.
Ke depan, dengan adanya Kementerian P2MI, diharapkan penanganan isu-isu spesifik akan lebih efisien dan fokus. “Ini akan sangat efisien dari sisi waktu, tenaga, serta efektivitas dalam berkoordinasi dengan kementerian khusus yang menangani PMI,” tambah Filius.
Terkait deposito P3MI, Filius menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2024, Kemnaker telah mengadakan pertemuan dengan stakeholder (P3MI) untuk memberikan sosialisasi peralihan kewenangan dari Direktorat Bina P2MI ke Kementerian P2MI, termasuk terkait deposito.
Kemnaker dan Kementerian P2MI telah melaksanakan proses peralihan dengan baik, Mekanisme peralihan telah dibuat tanpa mengganggu jalannya proses pelayanan.
Terkait penempatan ke Kawasan Asia Pasifik, Filius menjelaskan bahwa Hongkong dan Taiwan masih menjadi primadona tujuan penempatan. Hal ini dipicu oleh gaji yang besar serta pelindungan yang baik oleh majikan maupun negara. PMI yang bekerja di Hongkong memperoleh gaji rata-rata 9-10 juta rupiah per bulan, termasuk hitungan lembur. Sementara di Taiwan, rata-rata PMI memperoleh gaji sebesar 10-12 juta rupiah per bulan, termasuk hitungan lembur.
Penempatan PMI ke Hongkong pada tahun 2024 mencapai 99.773 orang atau sekitar 34%, sementara penempatan PMI ke Taiwan mencapai 84.581 orang atau sekitar 28% dari total penempatan tahun 2024.
P3MI di ASPATAKI sendiri memberikan kontribusi 51% dari total penempatan nasional skema P to P. Pada tahun 2025, target penempatan ASPATAKI setidaknya menjadi 53%. Selain negara-negara yang sudah berjalan, ASPATAKI juga akan mencari pasar kerja ke negara-negara baru. ( Tu)

