Menaker Yassierli Pastikan BSU Bagi Pekerja Buruh Tepat Sasaran

Progresnews. info—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah bagi Pekerja Buruh tahun 2025 tepat sasaran.
Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
“Aturan tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima BSU”, ujar Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, saat jumpa Pers dengan awak media cetak, online, Televisi di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Yassierli, Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.
Ditetapkan penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.”Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,”
“Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” ucap Yassierli.
Lanjut Dia, Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sebagaimana kebijakan tahun tahun sebelumnya.
Lanjutnya, BSU diberikan Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali sehingga total yang diterima pekerja Rp 600.000. ( Tu)