Khawatir Satgas PHK Akan Digunakan Sebagai Alat Legitimasi Kegagalan Pemerintah Mencegah Terjadinya PHK

sarasehan

Progresnews.Info-Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (DPPN OPSI) Timboel Siregar kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/04) menjelaskan bahwa adanya keinginan Pemerintah untuk membuat Satgas PHK adalah baik untuk bisa mencari solusi yang bersifat preventif untuk menghindari terjadinya PHK.

Lanjutnya, sangat setuju Satgas PHK bermain diupaya pencegahan (Preventif) sehingga faktor faktor yang menyebabkan terjadinya PHK dapat diantisipasi dan PHK diminimalisir.

Namun dengan kondisi saat ini, terangnya, yang memang wibawa dan prestasi kerja Pemerintah sedang tidak baik , dirinya meragukan kehadiran Satgas PHK . Dari faktor faktor yang menyebabkan PHK terjadi sebenarnya bisa diatasi oleh Pemerintah sendiri tanpa kehadiran Satgas PHK.

Timboel menambahkan rakyat membutuhkan kemauan politik dan upaya riil pemerintah untuk menyelamatkan industri dalam negeri seperti : mengkaji ulang beberapa regulasi seperti permendag 8, tentang menurunkan suku bunga di perbankan milik pemerintah, insentif pajak, dan sebagainya. Demikian juga pemerintah  dituntut untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum bagi perusahaan nakal, serta berani bertindak tegas untuk menghindari terjadinya PHK dan bisa menghapus biaya ilegal.

Sambungnya, kalaupun ada permintaan agar keanggotaan Satgas PHK melibatkan Serikat Pekerja, Pengusaha, akademisi, dan sebagainya, dirinya khawatir Satgas PHK  akan digunakan sebagai alat legitimasi kegagalan pemerintah mencegah terjadinya PHK. Demikian juga nantinya Satgas PHK membutuhkan b iaya operasional dariAPBN yang artinya akan membebankan APBN, smentara pemerintah masih mengefisiensikan APBN.

Untuk itu, Timboel berharap konsepsi Satgas PHK disampaikan dulu ke publik untuk mendapatkan masukan , baik dari sisi preventif maupun fungsi perlindungan hak hak pekerja ter PHK.

“kehadiran Satgas PHK tanpa adanya kemauan baik pemerintahakan menjaikan Satgas PHK tidak akan berdampak sama sekali,” ujarnya.

Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta (8/4/2025), Prabowo menegaskan, buruh atau pekerja tidak boleh ditelantarkan dan harus dibela, Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia pada Selasa(08/04)

Prabowo menegaskan, tidak boleh ada buruh yang terlantar di Indonesia. Hal itu, katanya, telah ditekankan dan dipikirkan oleh pemerintah, termasuk sejak sebelum era pemerintahannya.

“Saya ingin yakinkan ya, kepada seluruh unsur, Serikat Buruh, saya sangat yakin, saya sangat berkeyakinan, percaya saya dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik-baiknya,” tegas Prabowo.

“Jadi kalau memang terlantar, kita akan lindungi, kita akan bantu. Tidak boleh terlalu risau. Kuatir perlu. Ya kalau orang tidak kuatir, mungkin orangnya itu nggak normal. Benar nggak? Jadi kita waspada perlu,” pungkasnya.

Menteri Ketenagakerjan Yassierli  menegaskan, jika Presiden telah memberi lampu hijau, maka pihaknya siap menindaklanjuti. “Tapi kalau Pak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi,” ujarnya.

Yassierli juga mengungkapkan, kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan fondasi pembentukan Satgas PHK sejak lama, terutama dalam hal pemetaan sektor dan kebutuhan tenaga kerja.

“Secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh, apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation sejauh mana di industri-industri,” ucap dia.

Ia menambahkan, pemetaan kebutuhan tenaga kerja juga sudah dilakukan dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo.

“Tadi pagi saya bertemu dengan tim MBG. Jadi kita sudah dapat petanya, bahwa MBG itu butuh tenaga kerja seperti ini. Artinya itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sarasehan tersebut Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK sebagai respons terhadap ancaman efek domino kebijakan tarif baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Iqbal menjelaskan, kebijakan Trump yang mengenakan tarif resiprokal 32% pada produk ekspor Indonesia, diprediksi berdampak pada gelombang PHK dalam waktu dekat. Ia bahkan menyebut sekitar 50 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan.

“Kami sudah mengirim surat kepada AFL-CIO agar membantu bahwa ada ancaman PHK di Indonesia bilamana Trump memaksakan kehendaknya mengenakan tarif,” kata Iqbal.

Ia pun menekankan pentingnya Satgas PHK untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja secara terstruktur. “Di dalamnya ada APINDO, KADIN, Kemnaker, Kemenko, dan serikat buruh. Jadi kalau ada PHK kami sudah siap,” sambungnya. (TU)

 

 

 

 

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *