Serikat Pekerja Buruh Tolak Kebijakan Kelas Ruangan Inap Standar ( KRIS)

IMG_20250311_170204

Progresnews.info–Pengurus Serikat Pekerja /Serikat Buruh ( SP/SB) di Tingkat Konfederasi dan Federasi menolak rencana Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan untuk menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur ( TT) yang akan dilaksanakan secara utuh mulai 1 Juli 2025.

Menurut kajian Institut Hubungan Industrial Indonesia ( IHII), dalam Konfrensi Pers bersama dengan awak media, di Jakarta, Selasa (11/03/2025) pembahasan tentang KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur tersebut tidak pernah melibatkan Masyarakat dan terkhusus SP/SB sehingga rencana tersebut akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Saeful Tavip Ketua IHII, menjelaskan seharusnya dengan mengacu pada UU N0. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU N0. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundangan, rencana menerapkan KRIS tersebut harus melibatkan Masyarakat terkhusus SP/SB yang mewakili Pekerja/Buruh Indonesia.

Lanjutnya, membaca Perpres no. 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang menyebutkan bahwa ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN. Bahwa selama ini pekerja/buruh dan keluarganya tidak pernah mengeluhkan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 yang merupakan layanan nonmedis. Yang selama ini ada masalah disisi layanan medis, seperti pasien disuruh pulang oleh Rumah Sakit dalam kondisi belum layak pulang, obat tidak ada diapotik dan sebagainya.

Sepengetahuan kami, sambung Saeful, setelah bertanya ke stakeholder JKN, sampai saat ini pun tidak ada kesepakatan penerapan KRIS satu ruang perawatan sehinga penerapan KRIS satu ruang perawatan di 1 Juli 2025 adalah bentuk pemaksaan Pemerintah kepada Masyarakat, RS, Dokter, dan Stakeholder JKN lainnya.

Saeful juga menegaskan selama ini Pekerja /Buruh memiliki hak pelayanan rawat inap dikelas 1 atau 2 yang jumlah tempat tidurnya antara 1 sampai 3 tempat tidur, sehingga bila nanti diturunkan ke empat tempat tidur maka ini akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Kami sudah membayar iuran cukup besar yaitu 5 persen dari maksimal upah Rp. 12 juta per bulan.

Dengan adanya KRIS satu ruang perawatan, sambunganya, berpotensi mendukung Out of Pocket peserta JKN termasuk pekerja/buruh untuk naik kelas perawatan yang tidak dijamin JKN yaitu dengan membayar selisih biaya ruang perawatan. Dengan keterbatasan ruang perawatan maka pasien JKN juga berpotensi “dipaksa” menjadi pasien umum yang harus membayar sendiri.

Dengan adanya KRIS, lanjut Saeful akan ada iuran Tunggal untuk peserta mandiri yang nilainya berada dikisaran iuran kelas 3 dan kelas 2 saat ini. Hal ini berpotensi menurunkan pendapatan iuran dari peserta mandiri, yang akan berdampak pada defisit pembiayaan JKN. KRIS Satu Ruang Perawatan menegasikan prinsip gotong royong di UU SJSN karena pendapatan iuran kelas 1 dan kelas 2 akan menurun, sementara kelas 3 akan naik yang mendukung jumlah peserta mandiri menunggak.

Sementara itu, Imelda seorang pekerja di sektor transportasi memberi testimoninya dihadapan para awak media, Selasa (11/03/2025) menceritakan pengalaman yg dihadapinya ketika dirinya dioperasi usus buntuh awal tahun 2023, kebetulan yang bersangkutan peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 . Setelah selesai operasi seharusnya dia mendapat fasilitas dan pelayanan kelas 1 sesuai iuran yang dia tanggung, namun ketersedian kelas 1 penuh, dia dianjurkan untuk menempati faskes kelas 2 dengan berat hati dia menerimanya, tentu faskes dan layanan berbeda, selama dikelas 2 dia merasa kurang nyaman karena tidak sesuai dengan iuran yg dia angsur selama ini. Mulai dari makanan yg dirasakan kurang enak, pelayanan juga kurang, obat obatan ya standar.

Sebelumnya, dia ditawari faskes VIP sambil menunggu ruang rawat inap kelas 1 kosong. Namun, berat baginya karena faskes VIP tidak ditanggung BPJS dan harus mengeluarkan biaya . Dia menolak dan akhirnya setelah dirawat di kelas 2 , ada informasi bahwa rawat inap dikelas 1 ada yg kosong, lalu, dia dipindahkan ke ruang perawatan kelas 1 sesuai dengan iuran yang selama ini dia tanggung.

Dalam kesempatan yang sama, Sahat Butar Butar selaku perwakilan dari Serikat Pekerja/Buruh SPMI dibawah payung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mengatakan KRIS Satu Ruang Perawatan juga akan mempersulit Rumah Sakit untuk merenovasi ruang perawatannya menjadi satu ruang perawatan, sehingga berpotensi RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan semakin menurun Jumlahnya. Kembali, akses pekerja JKN ke RS semakin sulit.

Lanjutnya, coba di cek berapa jumlah Rumah Sakit Pemerintah di pusat maupun di daerah- daerah, dan dicek pula berapa jumlah rumah sakit swasta diseluruh Indonesia. Apakah mereka sudah siap? Berapa besar anggaran yang siap kan untuk melakukan renovasi tidaklah gampang.

Timboel Siregar dari BPJS Kesehatan Watch menduga ada upaya melakukan liberalisasi faskes dan layanan kesehatan, bahkan lebih dari itu dia menduga keras ada upaya Perusahaan Asuransi umum come back ini patut diwaspadai mengingat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) sudah memasuki tahun Keduabelas, sejak diluncurkan pertama kali tanggal 1 Januari 2014, Program JKN terus memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga biaya Kesehatan tidak menjadi kendala bagi masyarakat Indonesia secara umum. Tentunya, dengan manfaat yang sudah sangat besar diberikan kepada rakyat Indonesia, program JKN harus terus ditingkatkan. Permasalahan yang ada terus diselesaikan secara sistemik, baik dari sisi regulasi maupun implementasi termasuk peran pengawasan dan penegakkan hukum dari pemerintah.

Untuk itu, lanjut timboel, SP/SB menolak penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan. Dan mendesak Pemerintah segera merevisi pasal 103 B ayat (1 ) Perpres 59 Tahun 2024 yang mengamanatkan penerapan KRIS secara menyeluruh paling lama 30 Juni 2025, libatkan semua stakeholder JKN untuk membicarakan KRIS dan kami SP/SB siap untuk memberikan usulan konstruktif. ( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *