KSPSI dan KSPI Mengapresiasi Menaker Terkait Revisi Permenaker 2 / 2022 Tentang JHT
Progresnews.Info–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022). Presiden KSPSI, Andi Gani […]
Read more