Aliansi Serikat Pekerja Buruh Desak Menaker Cabut Permenaker 5 Tahun 2023

20230320_144745

Progresnews.info–Dialog Sosial Sektoral, aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang beranggotakan 10 SP/SB terbesar disektor tekstil, garment, sepatu dan kulit menggelar Konfrensi Pers di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Mereka menolak tegas penerbitan dan pemberlakukan Permenaker No. 5 Tahun 2023.
” ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi atas upah,” tegas Emelia Yanti Siahaan dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia.

Lanjutnya, Upah adalah hak asasi, tidak boleh dinegosiasikan, bahkan dalam kondisi apapun. Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti, dan alasan ini justru dipakai untuk melegalisasi pemotongan upah karena buruh dan anggota keluarganya justru adalah kaum yang paling terdampak krisis.

Oleh karenanya, menurut Emelia, Permenaker No.5 Tahun 2023 tidak memiliki dasar hukum keberlakuannya, UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur soal pemotongan upah dan kewenangan Kemnaker untuk melegalisasi pemotongan upah. Pada saat ini, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Perppu No.2 tahun 2022 juga tidak bisa dijadikan dasar hukum berdasarkan putusan Makamah Konstitusi.

Bahkan, menurut Emelia, hadirnya Permenaker 5 tahun 2023 justru memperuncing potensi konflik antara serikat buruh dan pengusaha yang justru dapat mengganggu produktivitas dan kelancaran dunia usaha.

Lanjutnya, Permenaker 5 tahun 2023 merupakan pelecehan terhadap hak dan peran SP/SB dalam perundingan kolektif sebagaimana amanat UU No.21 Tahun 2000.

Hal ini, menurutnya, membuktikan Kemnaker gagal menjalankan amanat untuk menjadi pelindung buruh yang berada dalam posisi subordinat dalam relasi perburuhan. Alih-alih mengambil fungsi sebagai regulator aturan main yang adil, Kemnaker justru menjadi algojo pemotongan upah.

Emelia menegaskan bahwa selama ini fungsi pengawasan Kemnaker justru tidak berjalan, hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus yang mencuat akhir-akhir ini, misalnya, upah lebur pekerja /buruh yang tidak dibayar oleh salah satu perusahaan padat karya di Jawa Tengah, dan masih banyak contoh kasus lainnya.

Sementara itu, Sunarno, dari KASBI mengatakan bahwa tidak masuk akal Permenaker 5 tahun 2023 untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK), justru tidak ada PHK pekerja buruh, yang ada itu relokasi perusahaan misalnya, dari cikarang ke Jawa Tengah, atau juga ekspansi usaha.

Sunarno juga menambahkan bahwa buruh yang tergabung dalam KASBI Selasa, 21 Maret 2023 akan melakukan demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Mencabut dan Membatalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023, jika hal ini tidak dihiraukan kami akan bersama-sama dengan serikat buruh lain, akan melakukan eskalasi perlawanan dalam waktu dekat. ( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *