Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun

IMG-20221103-WA0008

Keterangan Foto : DR. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H ( tengah mempertahankan Disertasi Doktoralnya dihadapan Penguji )

 

Progresnews.Info – Aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana narkoba harus dihukum berat, yakni minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan seperti ini harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia” itu mendapat nilai “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.

Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk memberat hukuman bagi aparat penegak hukum. “Dalam undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.
Sesuai undang-undang, kata Edi, yang dimaksud dengan aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Alumnus S2 Hukum Bisnis UGM ini mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hu kum di lapangan justru menghambat pemberantasan tindak pidana narkoba di Indonesia.
Dalam lima tahun terakhir Mabes Polri mengungkap keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika, di mana sejak 2018 – 2021 sebanyak 1.858 orang anggota polisi ditangkap dan ditindak. “Ini belum termasuk yang terjadi tahun 2022 dimana salah satunya adalah mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tedy Minahasa,” kata dia.

Menurut Edi, sebagian hakim di Indonesia menvonis ringan pengedar narkoba karena sesuai ketentuan undang-undang yakni Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. Kelemahan itu yakni ketentuan minimal yang terlalu ringan. “Seharusnya untuk pengedar narkoba sebagaimana disebutkan di atas, divonis minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata dia.

Walaupun demikian, Edi berharap, perekrutan hakim selanjutnya harus selektif. Hakim harus berkomitmen menegakkan hukum demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Edi, salah satu tantangan Negara Indonesia untuk maju adalah kejahatan narkoba. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) melibatkan hampir profesi yang ada di Indonesia, seperti pegawai negeri sipil, artis, wartawan, advokat, aparat keamanan, pejabat pemerintah, tokoh partai politik. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkoba membuat masyarakat biasa merasa bahwa tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana yang tidak perlu ditakuti. Dampak lain dari keterlibatan aparat penegak hukum ini adalah hukuman untuk pelaku tindak pidana narkoba ringan.

Menurut Edi, pencegahan dan pemberatasan tindak pidana narkoba di Indonesia tidak focus. Pasalnya, leading sector untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkoba bukan hanya satu lembaga seperti Badan Narkotika Nasional serta lembaga di bawahnya, tetapi juga Polri. Akibatnya terjadi “perebutan” kasus antara BNN dengan Polri.
Karena Leading Sector-nya tidak hanya satu lembaga, kata dia, maka anggaran untuk BNN yang seharusnya sebagai leading sector untuk mencegah dan memberantas narkoba sangatlah kecil. Itulah yang menjadi salah satu sebab peran dan fungsi BNN sampai saat ini tidak maksimal.

Ia mengatakan, tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), maka pencegahan dan pemberantasannya pun harus luar biasa pula, yakni pencegahan dan pemberantasannya harus luar biasa pula, yakni sector hulu yakni penyelidikan dan penyidikan, sector tengah yakni vonis yang berat dari hakim dan sector hilir yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) benar-benar membina tahanan dan narapidana tindak pidana narkoba. ( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *