Soal Dugaan KKN yang Dilakukan Camat Reok Barat, Masyarakat Tagih Janji Sekda Manggarai

images (7)

( foto: Bupati Manggarai Hery Nabit)

 

Reok Barat, Progresnews.Info – Masyarakat Reok Barat menagih janji Sekda Manggarai, Fancy Jahang yang mengatakan akan memeriksa Camat Reok Barat, Tarsisius Asong dan Sekcam Reok Barat, Yos Sudarno terkait tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Tarsisius Asong saat merekrut aparat desa di Reok Barat.
“Mana janji Pak Sekda. Katanya akan periksa mereka dua, ini sudah lama. Kenapa didiamkan ?” kata Gius warga Desa Loce Reok Barat, Kamis (20/10/2022).

Gius meminta Bupati Manggarai atau Sekda Manggarai membatalkan rekomendasi Camat Reok Barat yang meluluskan orang yang tidak lulus saat tes aparat desa. “Sederhana saja permintaan kami, lantik saja kami yang lulus. Mengapa melantik manusia yang tidak lulus ? Rusak Manggarai ini jadinya nanti,” kata Gius.

Senada disampaikan Benediktur Tulir, asal Desa Toe. Ia mengatakan, sungguh keterlaluan Bupati kalau membenarkan tindakan Camat Reok Barat yang meluluskan orang tidak lulus. “Apa demikian Bupati membenarkan kejahatan ? Masa masyarakat ditipu,” kata dia.

Yang lebih aneh, kata Benekdiktus, adalah Kepala Desa Toe, Kornelis Surak malah sudah memperkerjakan orang yang tidak lulus tes Sekretaris Desa Toe menjadi Sekretaris Desa Toe. “Kades Toe yang tidak kooperatif mengenai maslah perangkat desa malah disuruh mulai bekerja. Padahal sejak awal sudah tau kisruh seleksi perangkat desa Sekecamatan Reok Barat ada apa dengan Kades Toe ini,” kata dia.
Informasi yang dikumpulkan media ini, Kades Toe adalah salah satu Kades di Reok Barat yang diduga menyogok Camat Reok Barat dengan uang Rp 5 juta agar orang yang menjadi pilihannya menjadi Sekdes Toe diluluskan Camat Reok Barat.
Pengamat hukum asal Reok Barat Largus Chen, S.H, mengatakan, tidak terealisasinya janji Sekda Manggarai Fancy Jahang merupakan bentuk pelecehan terhadap masyarakat Reok Barat dan membiarkan kegaduhan di Reok Barat terus berlanjut. “Ini Sekda ada apa ? Apa dia ditekan Bupati Manggarai juga ? Atau karena dia sendiri memang punya masalah hukum ?” kata Largus.
Mengenai perangkat Desa Toe, Largus mengatakan, bisa diduga, pertama, Kepala Desa Toe betul – betul tidak paham aturan yang ada. “Sepertinya dia tidak baca aturan, tidak sepatutnya dia mempekerjakan perangkat desa yang belum ada SK-nya. Saya menyayankan kepala desa Toe yang lama kerja di Jakarta tapi tidak memberi teladan yang baik untuk masyarakat Reok Barat terutama untuk sesama kepala desa,” kata dia.
Kedua, kata Largus, bisa juga Kepala Desa Toe , justru ada jaminan dari Sekda dan Bupati Manggarai untuk hal ini. “Kalau benar ini ada jaminan, Bupati Manggarai busuk karena ia tabrak aturan dan membela Camat yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Largus.

Pastor Terlibat ?
Informasi yang dikumpulkan media ini, Bupati Manggarai, Hery G Nabut serta Sekda Manggarai tidak mengambil tindakan tegas atas Tarsisius Ridus Asong karena diduga seorang Pastor membela tindakan Tarsisius Ridus Asong. “Sang Pastor sudah dua kali hadap Bupati agar membenarkan tindakan Camat Reok Barat,” kata seorang informan yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut Largus, kalau benar informasi bahwa seorang pastor di Manggarai membela tindakan Camat Reok Barat, patut disayang. “Saya meminta Uskup Ruteng segera panggil dan tegur itu pastor,” kata dia.

Menurut Largus, tidak sepatutnya seorang pastor justru membela orang yang berbuat tidak benar bahkan dalam hal ini justru turut melobi pejabat publik terkait. “Seharusnya pastor itu menyejukan situasi ini bukan dia datang untuk memanaskan situasi, atau jangan – jangan bagian dari janji kampenya juga. Hal ini patut jadi bahan evaluasi bagi Uskup Ruteng,” tegas Largus.
Sebelumnya Largus Chen, S.H, mendesak Bupati Manggarai Heribertus Nabit agar segera mencopot Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat terkait tindakannya melakukan nepotisme dan diduga terima suap dalam mengangkat perangkat desa di sejumlah desa di Reok Barat.

“Dari awal saya dengar Tarsi Asong orang yang diduga bermasalah dengan hukum di Manggarai Barat. Dia jadi Camat Reok Barat juga tanpa melalui proses yang benar, belum layak jadi camat, masih golongan IV tapi diangkat jadi camat. Akibatnya dia melakukan abuse of power di Reok Barat,” tegas pengamat hukum asal Reok Barat Largus Chen, S.H, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Largus, akibat tindakan Tarsisius Ridus Asong maka masyarakat Reok Barat menjadi resah dan kecewa karena dipimpin oleh orang yang bermasalah. “Yang paling rugi tentu orang yang dia gugurkan dalam tes perangkat desa padahal sebenarnya mereka lulus,” kata advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Largus Chen juga menegaskan, tindakan Tarsisius Ridus Asong juga secara tidak langsung merusak nama Bupati Heri Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut. “Karena itu, Bupati jangan enggan memecat Tarsi Ridus Asong,” tegas Largus.

Mantan pejabat Kabupaten Manggarai yang kini tokoh Reok Barat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Bupati Manggarai segera mencopot Camat Reok Barat. Tindakan pencopotan itu, kata dia, merupakan tindakan evaluasi Heri Nabit mengangkat tim suksesnya yang belum matang menduduki posisi tertentu dalam hal ini camat.

“Hoo de cemoln teti camat one mai team sukses (Inilah hasilnya angkat orang jadi camat dari team sukses). Dari jabatan kepala seksi di Manggarai Barat, tanpa melalui analisis di Baperjakat, langsung diangkat jadi camat. Lazimnya dari kepala seksi, naik jadi kepala bidang eselon IIIb. Dari situ baru ke IIIa dan jadi camat. Pengangkat Tarsisius Asong tabrak taung regulasi (tabrak semua regulasi),” kata dia.

Largus Chen juga bercerita bahwa sekitar dua dua bulan sebelum Heri Nabit terpilih menjadi Bupati, ketika ia ke Reo dari kampunnya, ia mendengar orang bicara bahwa Camat Reok Barat selanjutnya adalah Tarsi Asong asal Desa Nggalak. “Saya tidak percaya waktu itu, karena ketika saya chek Tarsi Ridus Asong masih menjadi kepala seksi di Mabar, dan itu pun kalau pindah ke Reok Barat tak mungkin langsung jadi Camat, paling tidak menjadi Sekcam dulu. Eh, belakangan ternyata benar, orang yang diduga bermasalah ini jadi Camat Reok Barat. Malang betul nasib Reok Barat,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya ? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa dimana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.
Berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.

Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Mengapa dikatakan demikian ? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Tahun 2022, dimana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.

Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati noomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa. Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, dimana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada hari Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.

Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).

Untuk itu Largus Chen meminta Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. ( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *