Pendirian SMP di Mbang, Pemkab Manggarai Tak Lakukan Studi Kelayakan

pendidikan-daerah-3t-interaksi-paling-penting-pBSRuZi2L9

Keterangan Foto : (ilustrasi)

 

Progresnews.Info – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai tidak melakukan studi kelayakan atas pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 09 di Kampung Mbang, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Manggarai.

Hal ini terbukti, ketika sekolah itu diresmikan dan dimulai buka pendaftaran siswa baru hanya lima siswa yang mendaftar. Kelima siswa itu berasal dari Kampung Mbang sendiri. Sedangkan siswa tamanan SDN Romang dan siswa tamatan SDN Wangkal, keduanya kampung sekitar Mbang, enggan bersekolah di SMPN 09 di Kampung yang sungguh terpencil itu.

Tujuh orang lulusan SDN Wangkal sempat mendaftar di SMP Negeri Kajong, namun kemudian tujuh siswa itu ditolak Kepala Sekolah SMPN Kajong dan dipaksa mendaftar di Mbang. Namun, orangtua tujuh siswa itu berkeberatan memasukan anak mereka ke SMPN 09 Mbang, dengan alasan, pertama, itu sekolah baru, mereka tidak sudi anak-anak mereka dijadikan kecinci percobaan. Kedua, akses ke Mbang susah. Ketiga, Mbang sungguh terpencil. Keempat, mereka tidak mau dibebani membayar gaji guru. “Mbang itu daerah terpencil. Pemerintah bangun dulu Jembatan Wae Mantek,” kata warga Wangkal, Alfito, Kamis (21/7/2022).

Warga Wangkal lainnya, Leo Utul mengatakan, orangtua tentu menginginkan anaknya jadi pintar, oleh karena itu harus bersekolah di sekolah yang bagus.
Menurut Leo, rencana pendirian SMPN di Mbang tanpa berdiskusi dengan warga masyarakat sekitar seperti Wangkal, Kalo dan Romang. “Hanya mereka orang Mbang saja yang tahu rencana pendirian sekolah itu. Apa demikian membangun sekolah ?” kata dia.
Warga Wangkal, Kalo dan Romang menduga pendirian SMPN Wangkal merupakan proyek politik anggota DPRD dari PKB dari Dapil 4, berinisial KD. “Ia datang ke Mbang membawa Camat Reok Barat, terus sampaikan ke Dinas bahwa masyarakat ingin membangun SMPN di Mbang. Itu manipulasi fakta dan menipu Bupati Manggarai. Aneh juga Kepala Dinasnya percaya saja kepada proposal yang tidak benar dari oknum anggota DPRD dan Camat Reok Barat,” tegas seorang warga Wangkal, Alfons.
Menurut Alfons, kalau Kepala Dinasnya cerdas, tentu jangan percaya begitu saja proposal itu. Kepala Dinas harus panggil tokoh-tokoh masyarakat sekitar Mbang, meminta pendapat mereka. “Bukan seperti ini langsung percaya begitu saja proposal yang tanpa studi kelayakan,” kata Alfons.

Praktisi pendidikan asal Kecamatan Reok Barat, Hendrik Masur, menilai bahwa pendirian sekolah baru di Kampung Mbang sarat kepentingan politik dari salah seorang anggota DPRD.

Dikatakan, pendirian sekolah baru tersebut harusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Mendirikan sekolah baru tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harusnya semua itu melalu proses diskusi, studi dan kajian yang serius,” tuturnya Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut, ia merincikan pada pasal 4 ayat (1) huruf (a) menjelaskan terkait persyaratan satuan pendidikan, meliputi :hasil studi kelayakan.

Selain itu, ayat 2 huruf (a) menjelaskan selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),pendirian satuan pendidikan harus melampirkan hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis.

“Pendirian sekolah baru ini jauh dari partisipasi warga khususnya ketiga kampung yang berada di sekitar sekolah ini. Sekolah pendukung juga tidak ada, kalaupun ada juga itu jauh dari studi kelayakan”, ungkapnya.

Ditambahkan, Pemda Manggarai dalam hal ini dinas terkait seharusnya tidak asal mengeluarkan izin pendirian sekolah baru dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran persyaratan tertentu dengan modal dokumen tanah dan bangunan.

Selain itu,perlu ada kajian potensi siswa dan calon guru. Setelah semua beres, pendirian sekolah baru harus dicek kesesuaiannya dengan standar pelayanan minimal.

“Tolong terapkan regulasi yang ketat, kalau kita tidak mau SMPN 9 Reok Barat tersebut pada ujungnya tidak berkualitas,” ungkapnya.

Regulasi yang ketat menunjukkan arti visibilitas dari syarat yang diajukan.Jadi, tidak sekadar punya gedung terus bisa buka sekolahan, tetapi ada persyaratan-persyaratan minimal yang harus dipenuhi bukan seperti proyek pengaspalan jalan raya yang asal-asalan kemudian menyisahkan luka pada rakyat.
“Stop menunggangi pendidikan untuk tujuan politik jangka pendek demi melanggengkan kuasa dengan alih-alih pembebasan manusia. Karena itu sama saja dengan membunuh masa depan anak-anak kita”, tegasnya.

Tugas kolektif kita adalah memastikan generasi-generasi yang tumbuh setelah kita menjadi lebih cerdas dan bermartabat.Apalagi, ementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan regulasi khusus agar pendirian sekolah baru tidak lagi jor-joran. Tujuannya, sekolah yang baru didirikan mengutamakan kualitas.

Keberadaan SMPN 09 Mbang sungguh darurat. Tempat sekolah dibuat dari bambu. “Semua serba bamboo karena darurat,” kata warga Mbang yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, orangtua siswa harus siap menggaji guru, karena guru negeri hanya kepala sekolahnya saja. ( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *