Dinilai Melakukan Penipuan dan Penggelapan, MAHFUDZ ABDULLAH Dipolisikan

IMG-20220719-WA0005

Keterangan foto : Kuasa Hukum Pitaloka Citrasmi T, Roberto Sihotang, SH ( kanan)

Progresnews.Info–Kami dari Law Firm ROBERTO SIHOTANG & PARTNERS bertindak untuk dan atas nama Klien Kami Ibu Pitaloka Citrasmi T dan keluarganya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1331/SK-RS&P/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022 dengan ini menyampaikan beberapa hal kepada rekan – rekan Media di Tangerang Kota, perihal permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien Kami.
Sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien Kami atas nama Ibu Pitaloka Citrasmi T dengan Pihak – Pihak yang terkait, dimana salah satu Pihak yang Harus bertanggung jawab secara penuh salah satunya adalah seseorang yang bernama MAHFUDZ ABDULLAH yang diakuinya berprofesi sebagai penceramah dan pemilik sebuah Travel Umroh, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut;

KRONOLOGIS
Asal Mula Sebelum Terjadinya Peristiwa.
Kondisi Pihak Pelapor.
Keluarga Sepakat untuk menjual rumah karena kebutuhan terkait dengan pembiayaan rumah yang besar.

Tindakan Awal Pelapor Sebelum Peristiwa.
Menawarkan ke beberapa Agent Property dan teman-teman serta saudara dari Klien, namun belum menemui pembeli rumah yang pas.
Awal Mula Terjadinya Peristiwa.
Cerita Awal

Teman Klien Kami yang bernama Yohana menawarkan seorang calon pembeli yang bernama MAHFUDZ ABDULLAH yang diakuinya berprofesi sebagai penceramah dan pemilik sebuah Travel Umroh.

Pihak Terkait

Terjadi kesepakatan bahwa rumah tersebut akan dibeli oleh MAHFUDZ ABDULLAH seharga Rp 12.500.000.000,- ( Dua belas milyar lima ratus juta rupiah ) dengan sistem pembayaran dicicil selama kurang lebih 1,5 tahun.

Berhubung Mahfudz belum memiliki dana yang cukup untuk membayar DP rumah, maka Mahfudz menginfokan dan mengenalkan kepada Klien Kami rekan bisnisnya yang bernama LIE ANDRY SETYADARMA yang ternyata baru diketahui belakangan oleh Klien Kami bahwa rekan bisnis yang dimaksud adalah seorang pendana (selanjutnya disebut Funder).

Dan menurut Mahfudz rekannya tersebut akan membayarkan terlebih dahulu DP rumah sebesar Rp 4.500.000.000,- ( Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ),
setelah penandatanganan PPJB yang dilakukan oleh Lie Andry Setyadarma dengan ibu Klien Kami yang bernama Andjani Kartoredjo S, selaku pemilik rumah yang namanya tercantum pada sertifikat rumah yang akan ditransaksikan.

Transaksi PPJB dilakukan pada Tanggal 16 Agustus 2019 dirumah orang tua Klien Kami yang beralamat dijalan Pulomas Utara 2B no.7 dihadapan Notaris Faridah SH.

Kemudian setelah penandatanganan PPJB selesai Lie Andry mentransfer uang kepada Klien Kami sejumlah Rp 3.375.000.000,- ( Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Kemudian Klien Kami menanyakan kepada Mahfudz mengapa uang yang ditransfer tidak sesuai dengan perjanjian dan kemudian dijelaskan oleh Mahfudz bahwa dari jumlah 4,5 Milyar dikenakan biaya administrasi dan lainnya, sehingga dana yang diterima oleh Klien Kami hanya sebesar Rp. 3.375.000.000,-, namun Mahfudz mengatakan kepada Klien Kami bahwa semua biaya yang terkait dan terpotong oleh Funder MENJADI TANGGUNG JAWAB DIA (Mahfudz).

Bahkan DILUAR DUGAAN ternyata Mahfudz meminjam uang Klien Kami sebesar Rp. 1.740.000.000,- (Satu milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang menurut beliau dana itu akan dipergunakan sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek Travel umroh miliknya agar dia bisa membayar cicilan uang rumah kepada Klien Kami. Karena bujuk rayu yang dilakukan oleh dirinya, Klien Kami akhirnya percaya dan mau menyerahkan uang sebesar yang dimintakan tersebut.

Pihak yang terkait :
Yohana ( yang mengenalkan saya kepada Mahfudz Abdullah ).
MAHFUDZ ABDULLAH ( yang mengaku sebagai calon pembeli )
Lie Andry Setyadarma ( Funder )
Faridah, SH ( Notaris )
Asal Mula Sengketa

Sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh Mahfudz Abdullah pada tanggal 16 Agustus 2019, bahwa setelah penandatanganan PPJB Mahfudz akan membayarkan cicilan rumah sebesar Rp 3.500.000.000,- ( Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) Pada bulan November 2019 dan sisanya akan dicicil selambatnya selama 15 bulan NAMUN MAHFUDZ TIDAK PERNAH MELAKUKAN CICILAN PEMBAYARAN SESUAI YG TELAH DISEPAKATI.

Pada bulan Agustus 2020 Klien menerima surat Somasi dari Lie Andry sebanyak 3 kali (13 Agustus 2020, 21 Agustus 2020, 29 Agustus 2020 ), yang menyatakan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi Lie Andry Setyadarma sejak tanggal 21 Juli 2020 dan karena itu saya dan keluarga harus meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut secepat mungkin.
Alat Bukti Peristiwa

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan antara Klien Kami, Yohana, Mahfudz dan pihak Funder, ternyata sejak awal Mahfudz tidak ada rencana sama sekali untuk membeli rumah dijalan Pulomas Barat V No.62, Jakarta Timur. JELAS DAN NYATA SECARA HUKUM, MENURUT PENDAPAT KLIEN KAMI, SAUDARA MAHFUDZ TELAH MEMILIKI NIAT/ ITIKAD BURUK TERHADAP KLIEN KAMI SEHINGGA KLIEN KAMI SAMPAI DENGAN SAAT INI MENDERITA AKIBAT PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH SAUDARA MAHFUDZ INI. BAHKAN SAMPAI SAAT INI, KLIEN KAMI TIDAK LAGI MEMILIKI RUMAH DAN HIDUP MENGONTRAK.

Berdasarkan hal – hal tersebut, maka dengan berat hati, Klien Kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 November 2021.

Adapun saat ini menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik di Polda Metro Jaya, saudara MAHFUDZ ABDULLAH ini sudah 3 (tiga) kali di panggil Penyidik Polda Metro Jaya, akan tetapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan polisi tersebut. Kuat dugaan kami bahwa saudara MAHFUDZ ABDULLAH ini sengaja menghindar dari tanggungjawabnya dengan mengabaikan Panggilan Polisi kepadanya. Apabila memang seandainya saudara MAHFUDZ ABDULLAH ini memang beritikad baik, maka sudah semestinyalah dia menghadapi panggilan polisi tersebut dan menyelesaikan kewajibannya. PADAHAL DIRINYA MENGAKU SEBAGAI PENCERAMAH/ USTADZ, AKAN TETAPI PERILAKUNYA YANG TELAH MENZHOLIMI KLIEN KAMI, TIDAK MENCERMINKAN SEBAGAI SEORANG GURU AGAMA/ PENCERAMAH/ USTADZ, YANG JUSTRU MALAH MENCELAKAKAN KLIEN KAMI.

Keinginan Pihak Pelapor
Menginginkan agar Klien Kami dan keluarga bisa mendapatkan kembali hak atas hasil penjualan rumah yang terletak di jalan Pulomas Barat V No 62, Jakarta Timur.
Menginginkan agar MAHFUDZ ABDULLAH bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang mengakibatkan Klien Kami dan keluarga terpaksa harus kehilangan satu-satunya rumah sebagai tempat tinggal mereka.

Demikian Press Release ini kami buat, untuk dan atas nama Klien Kami atas nama Ibu Pitaloka Citrasmi T dan Keluarganya.

Jakarta, 19 Juli 2022
Hormat Kami,
Law Firm ROBERTO SIHOTANG & PARTNERS

MARYANTO ROBERTO SIHOTANG, SH

( TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *