Diduga Keras Manipulasi Keterangan Saksi, Hakim PN Bangkinang Dilaporkan

Progresnews. Info–Tim Advokasi Keadilan Agraria selaku pendamping Kopsa-M melaporkan Majelis Hakim PN Bangkinang perkara Nomor 109/Pid.B./2022/PN.Bkn yang menetapkan hukuman 3 tahun penjara berdasarkan pasal 170 Ayat (1) juncto 56 ke-1 KUHPidana tentang perusakan terhadap Anthony Hamzah, Ketua Kopsa-M,  atas pelanggaran hukum acara pidana serta pelanggaran kode etik dan perilaku berupa manipulasi keterangan saksi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Rabu, 13 Juli 2022.

Sebagaimana, Siaran Pers Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute
Jakarta, 14 Juli 2022, yang diterima Redaksi Progresnews, Kamis ( 14/07).

Sebelumnya, Putusan Majelis hakim juga diketahui berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipenjara selama 3 (tiga) tahun berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHPidana tentang pemerasan.

Manipulasi ini terungkap setelah pendamping Kopsa-M, membaca dengan saksama dan teliti atas putusan lengkap Majelis Hakim, dan menyesuaikannya dengan rekaman Audio dan Vidio persidangan, ditemukan terdapat penghilangan keterangan yang meringankan terdakwa, keterangan yang tidak diterangkan oleh saksi di dalam persidangan tetapi terdapat di dalam putusan, adanya keterangan yang diubah sehingga memiliki makna yang bertentangan, serta didapatkan keterangan yang dimuat di dalam putusan adalah keterangan yang hanya disesuaikan saja dengan vonis pada putusan. Hakim PN Bangkinang jelas telah melanggar ketentuan Pasal 1 butir ke 27 KUHAP jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana jo. Pasal 185 Ayat (1) KUHAP, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Beberapa contoh keterangan saksi yang tidak sesuai fakta persidangan, seperti Saksi KZ, Putusan halaman 28 menerangkan “ Bahwa Keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar” sementara saksi ini tidak pernah memberikan keterangan demikian dalam persidangan. Kemudian, Saksi H, Putusan halaman 76 menerangkan “ Bahwa menurut saksi penyelesaian masalah Kopsa M dengan PT. Langgam Harmoni dengan menggerakkan masa dan peran terdakwa pada saat terjadinya pengrusakan tersebut yaitu sebagai Koordinator masa tersebut serta tujuan Terdakwa melakukan aksi tersebut adalah untuk mengembalikan lahan milik Kopsa M tersebut” sementara saksi ini tidak pernah memberikan keterangan demikian. Setidaknya dari penelusuran, hampir keseluruhan keterangan masing-masing saksi diubah pada poin-poin untuk merekayasa bahwa benar terdakwa memfasilitasi terjadinya aksi pengrusakan.

Tindakan Majelis Hakim PN Bangkinang jelas bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta menunjukkan kecenderungan adanya keberpihakan yang memperlihatkan hasrat untuk menghukum seseorang tanpa dasar hukum yang kuat. Preseden buruk proses peradilan yang memperlihatkan begitu kentaranya orkestrasi dan upaya manipulatif instansi peradilan dalam memvonis seseorang justru mencederai marwah lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan, demi tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan.

Upaya pengaduan atas tindakan Majelis Hakim yang didukung dengan bukti-bukti valid dan kuat, merupakan bagian dari kontrol agar preseden serupa tidak terjadi, terutama di instansi peradilan daerah yang seringkali menjatuhkan hukuman secara sewenang-wenang dan sarat kepentingan, demi hanya untuk memenuhi hasrat dan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.( Red)

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *