IHII Apresiasi Kehadiran Permenaker Nomor 5 Tahun 2021

TAIWAN

Progresnews.Info—Pengurus Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Mengapresiasi dan mendukung kehadiran Permenaker no. 5 Tahun 2021 ini yang memang memuat kenaikan manfaat program JKK dan JKm, serta meningkatkan kepesertaan dalam progam jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja yang dipekerjakan Pemerintah maupun swasta. Tentunya perluasan kepesertaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demikian, isi siaran pers Pengurus Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) yang ditandatangai oleh  Saepul Tavip dan Sahat Butar-Butar yang diterima redaksi Progresnews.Info, pada Jumat, 30 April 2021.

Menurut IHII, Ketentuan dalamPermenaker No. 5 Tahun 2021 ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis penyelenggaraan JKK, JKm dan JHT, seperti kepesertaan, pembayaran iuran hingga pemberian manfaat.

Dengan adanya Permenaker No. 5 ini maka beasiswa bagi anak dari pekerja yang meninggal maupun cacat total dapat diberikan, seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan minggu lalu. Beasiswa diberikan untuk maksimal 2 anak dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga perguruantinggi. Dengan kenaikan manfaat ini maka anak-anak dari peserta yang meninggal dunia akan dijamin pendidikannya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga menjadi sarjana S-1.

Demikian juga di Pasal 2 ayat (2) Permenaker no. 5 ini disebutkan tentang kepesertaan bagi pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara yang wajib didaftarkan oleh Pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan, akan menciptakan semakin banyak pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,seperti guru honerer yang rencananya akan direkrut sebanyak 1 juta orang oleh Pemerintah.

Dinaikannya usia pendaftaran kepesertaan pertama di program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai pekerja informal pada Pasal 33 Permenaker no. 5 ini, yang awalnya maksimal 60 tahun kini dinaikkan menjadi maksimal 65 tahun, merupakan upaya Pemerintah untuk lebih luas memberikan perlindungan bagi pekerja informal dalam program  jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perluasan kepersertaan juga ditujukan bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, mahasiswa kerja praktek atau peserta Pendidikan pengembangan bakat dan minat atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, yang wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK.

Untuk itu, IHHI Meminta kepada Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya edukasi dan sosialisasi sehingga seluruh pekerja lebih memahami maksud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum bagi kepesertaan yang memang diwajibkan ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih meningkatkan pelayanan baik dari proses pendaftaran hingga pembayaran klaim sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan lebih mudah diakses

Mendesak Pemerintah untuk membuat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program JKK dan JKm, dengan mengacu pada prinsip kesembilan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Untuk diketahui, bahwa Tanggal 31 Maret 2021 lalu, Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani Peraturan  Menteri  Ketenagakerjaan(Permenaker) no. 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm),dan jaminan hari tua (JHT). Permenaker ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKm.

Dalam PP no. 82 Tahun 2019 beberapa manfaat dinaikkanya itu seperti Penggantian Biaya Transportasi, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), Biaya Penunjang Diagnostik, Biaya Alat Bantu Dengar, Biaya Kacamata, Biaya Home Care, Santunan Berkala dan Bantuan Beasiswa.

Ketentuan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis penyelenggaraan JKK, JKm dan JHT, seperti  kepesertaan, pembayaran  iuran hingga pemberian manfaat. (TU)

 

 

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *