Pekerja Menilai Surat Edaran THR 2021 Bisa Jadi Tameng Pengusaha Untuk Menghindari Kewajibanya

Progresnews.Info––Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran  THR.

Yang mana Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundang-undangan paling lambat sehari sebelum hari raya.

Menurut Mirah, surat edaran dapat menjadi tameng bagi para pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka dalam membayar THR secara penuh dan mereka dapat berlindung dibalik surat edaran.

Oleh karena itu, Mirah Sumirat kembali menegaskan, bahwa seharusnya keputusan terkait THR tetap mengikat pada Undang Undang, bukan surat edaran.

Menaker juga meminta kepada para kepala daerah untuk, memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada para pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, agar dapat berdialog dengan buruh atau pekerja. (Red)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *