Uang 1,5 Miliar Alasan Itjen Periksa Eko Daryanto

Progresnews.Info – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyelidiki latar belakang dan peruntukan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dipinjam pihak Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesesehatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker dari Sri Supriyati, rekanan Kemnaker.

Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu dipinjam pihak Binwasnaker dan K3 Kemnaker melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto pada tahun 2016.

Uang sebesar itu , menurut informasi yang beredar dilingkungan kemnaker diduga dipakai oleh Eko Daryanto untuk menyuap oknum auditor BPK . Sampai saat ini, Eko enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai uang tersebut.

“Kami sudah memanggil Eko Daryanto beberapa kali untuk menjelaskan soal uang itu,” kata Plt. Irjen Kemnaker, Irianto Simbolon, kepada wartawan Kamis (28/1/2021).

Sebagaimana diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah digugat perdata oleh rekanan Sri Supriyati ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan itu terjadi karena tahun 2016 pihak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, melalui Eko Daryanto waktu itu meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Sri Supriyati namun tidak kunjung dikembalikan.
Dalam perkara perdata nomor : 959/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sebagaimana ditulis dalam website PN Jaksel, Ida Fauziyah merupakan ikut tergugat pertama. Sedangkan ikut tergugat kedua adalah Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dan ikut tergugat ketiga Plt Irjen Kemnaker, Irianto Simbolon. Tergugat dalam kasus itu adalah Eko Daryanto, yang sekarang sebagai Kepala Balai Pengembangan Produktivitas, Kemnaker, Lembang, Jawa Barat.

Sri Supriyati menggugat para tergugat ke PN Jaksel melalui kuasa hukumnya Joko Sutrisno Dawoed, SH.
Dalam website PN Jaksel dinyatakan, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar, sebagaimana Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 28 Desember 2016.

Joko Sutrisno Dawoed kepada Wartawan, Kamis (28/1/2021), mengatakan, Eko Daryanto sudah berjanji kepadanya membayar sesuai dengan gugatan mereka. “Dia dan teman-temannya sudah bertemu saya, meminta maaf dan berjanji akan segera melunasi,” kata Joko. Menurut Joko, sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar, Rabu, 3 Februari 2021.

Joko mengatakan, kewajiban tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, turut Tergugat III untuk membayar kepada penggugat dengan perhitungan bunga bank sebesar Rp 1,5 miliar X 15 % X 3 tahun. “Harus bayar dengan bunganya,” kata dia.

Dikatakan, akibat perbuatan para tergugat, penggugat juga mengalami kerugian immateril. “Atas kerugian-kerugian berupa waktu, tenaga, pikiran, perasaan tidak nyaman (infliction of mental distress) termasuk perasaan dipermainkan oleh para tergugat lebih dari tiga tahun lamanya.

Mengingat kerugian tersebut sangat sulit untuk mengukurnya dalam bentuk uang, namun cukuplah kiranya apabila ditentukan setara dengan jumlah Rp 300.000.000,” kata penggugat sebagaimana tertulis dalam website PN Jaksel.

Selain itu, penggugat meminta hakim agar memutuskan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoire Beslaag) terhadap rumah/tanah milik tergugat yang terletak dan dikenal dengan nama Jalan Rasamala 7 Buntu No.6 Rt.008 Rw.013 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet, Jaksel.

Selain itu, penggugat meminta agar para tergugat menghukum tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II dan turut Tergugat III, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika melalui penitipan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jaksel.

Selain itu, penggugat meminta agar menghukum tergugat , turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Informasi diperoleh bahwa , Sri Supriyati juga pernah pinjamkan uang Rp 1,2 miliar kepada Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Soes Hindarno sekitar tahun 2012.

Saat ini Soes Hindarno menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kemnaker. “Awal-awal Pak Soes menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kemnaker, seorang perempuan berjihab sering ke mari. Mungkin minta uangnya dilunasin,” kata seorang staf Biro Humas, kepada progresnews.info, Rabu (20/1/2021).

Informasi yang dikumpulkan, Soes melunasi utangnya secara cicil.

Eko ketika dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menjawab. Eko juga tidak bersedia menjelaskan mengenai uang Rp 1,5 miliar yang dipinjamnya dari penggugat.

Soes Hindarno ketika akan ditemui Progresnews.Info diruangannya pada  Rabu Sore (20/1/2021) enggan untuk bertemu dengan alasan sedang rapat.  Ketika dikonfirmasi via nomor WhatsApp-nya Kamis (21/1/2021) juga tidak membalas. (TU)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *