Kepala BBPPK Kemnaker, Eko Daryanto Mengaku Dipanggil Pengadilan Negeri Jaksel

Progresnews.Info-Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja (BBPPK) yang berada dibawa naungan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen BInapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Eko Daryanto, membenarkan bahwa dirinya dipanggil guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Eko Daryanto, saat dikonfirmasi Progresnews.Info Senin,18 Januari 2021 pukul 13.30 Wib.  “iya benar dipanggilnya”,tulis Eko melalui pesan WhatsAPPnya. Namun Eko enggan berkomentar soal kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan itu.

Menurut Informasi yang beredar di lingkungan Kemnaker, dan juga diberitan oleh sebuah media online, bahwa Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja (BBPP), Kemnaker yang berada di  Bandung berinisial ED diduga kuat digugat oleh seorang wanita pengusaha yang berinisial SS  Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi itu ber nomor. 959/ Pdt.G/2020/PN. Jaksel. Tanggal Surat Rabu, 21 Oktober 2020 masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menyoal kasus Penggugat  adalah salah satu pengusaha wanita yakni Sri Supriyati yang juga rekanan yang bercokol di Kemnaker dan BP2MI .Menurut informasi yang kami dapatkan di kantor Pengadilan Negeri ( PN)  Jakarta Selatan, Jum’ at, (15/01) adalah sebagai berikut: 1. Rabu, 09 Desember 2020 sidang pertama dilaksanakan panggilan sidang tapi tergugat tidak datang menghadiri persidangan karena libur nadional. 2. Rabu, 13 January 2021 sidang kedua dilaksanakan panggilan para pihak.3. Rabu, 20 January 2021 yang akan datang sidang ketiga akan dilaksanakan. Pelaksanaan sidang dimulai jam 10.00 Wib sampai selesai.

Informasi gugatan yang kami dapatkan yaitu: 1. Menyatakan Tergugat sdr Eko Daryanto, Turut Tergugat I Menteri Ketenagakerjaan,Turut Tergugat II Sekretaris Jenderal, dan Turut Tergugat III  Inspektur Jenderal , telah melakukan perbuatan wanprestasi ( ingkar janji) terhadap Penggugat.1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:Kerugian Materiil:1). Kewajiban Tergugat untuk pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 1. 500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 28 Desember 2016.2). Kewajiban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat dengan perhitungan bunga bank sebesar Rp. 1.500.000.000 X 15 % X 3 Tahun = Rp. 675.000.000,-( enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) 1. Kerugian Immateriil: Bahwa atas kerugian- kerugian berupa waktu, tenaga, pikiran, perasaan tidak nyaman ( inflication of mental distress) termasuk perasaan dipermainkan oleh Para Tergugat lebih dari 3 ( tiga) tahun lamanya.

Mengingat kerugian tersebut sangat sulit untuk mengukurnya dalam bentuk uang, namun cukuplah kiranya apabila ditentukan setara dengan jumlah Rp. 300.000.000,-( tiga ratus juta rupiah), menyatakan sah berharga Peletakan Sita Jaminan ( Conservatoire Beslaag) terhadap rumah/ tanah miliki Tergugat yang terletak dan dikenal dengan nama Jalan Rasamala 7 Buntu No.6 RT.008 RW.013 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika melalui penitipan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sidang Perkara Perdata Wanprestasi ini dipimpin Hakim Akhmad Suhel,SH dan Panitera Anny Marthauli Silalahi,SH MH. (Red)
 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *