Kini ada 23 Negara Tujuan Penempatan PMI

Eva Trisiana Direktur PTKLN

Progresnews.Info—Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan kerja (Binapenta dan PKK) menerbitkan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 Tentang Perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 Tentang Penempatan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana kepada Progresnews.Info , Selasa (3/11) diruang kerjanya, menjelaskan yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.

“yang tadinya penempatan ke 14 negara, kini bertambah menjadi 23 negara tujuan penempatan,”terang Eva.

Eva menambahkan bahwa besar kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan kesiapan dari negara- negara tujuan penempatan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Berikut adalah 23 Negara Yang Sudah dibuka Kembali :

 

  1. Aljazair: Konstruksi
  2. Arab Saudi : Konstruksi, Migas, Industri Perhotelan, Restoran , Cafe , Tukang Kebun, Operator Mesin dan / atau perawat Jompo pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum

3. Ghana : Semua Sektor Pada Pemberi Kerja berbadan Hukum

  1. Hongaria : Industri Permesinan atau mesin Pendingin Pada pemberi Kerja Berbadan Hukum
  2. Hongkong : PMI yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga
  3. Irak : Semua Sektor Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  4. Jepang : Semua Sektor
  5. Korea Selatan: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  6. Maladewa: Industri Perhotelan, Restoran, Cafe dan / atau Spa Pada Pemberi Kerja Berbadan  Hukum
  7. Nigeria: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  8. Persatuan Emirat Arab: Semua Sektor Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  9. Polandia: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  10. Qatar: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  11. Rusia : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  12. Selandia Baru : Untuk Jabatan Indonesian Chef, Halal Slaughterer, dan Bahasa Teachers’Aide
  13. Serbia : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  14. Singapura : Semua Sektor
  15. Swedia : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  16. Swiss : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
  17. Taiwan : Semua Sektor
  18. Turki : Industri Perhotelan, Restoran, Cafe, dan/atau Spa (Hospitality) Pada pemberi Kerja Berbadan Hukum
  19. Zambia : Pertambangan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum dan Sektor Keagamaan/ Pastor
  20. Zimbabwe: Pertambangan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum dan Sektor Keagamaan/ Pastor

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).

“Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata dia dalan konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020). (TU)

 

 

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *