Kini ada 23 Negara Tujuan Penempatan PMI
Progresnews.Info—Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan kerja (Binapenta dan PKK) menerbitkan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 Tentang Perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 Tentang Penempatan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana kepada Progresnews.Info , Selasa (3/11) diruang kerjanya, menjelaskan yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
“yang tadinya penempatan ke 14 negara, kini bertambah menjadi 23 negara tujuan penempatan,”terang Eva.
Eva menambahkan bahwa besar kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan kesiapan dari negara- negara tujuan penempatan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Berikut adalah 23 Negara Yang Sudah dibuka Kembali :
- Aljazair: Konstruksi
- Arab Saudi : Konstruksi, Migas, Industri Perhotelan, Restoran , Cafe , Tukang Kebun, Operator Mesin dan / atau perawat Jompo pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
3. Ghana : Semua Sektor Pada Pemberi Kerja berbadan Hukum
- Hongaria : Industri Permesinan atau mesin Pendingin Pada pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Hongkong : PMI yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga
- Irak : Semua Sektor Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Jepang : Semua Sektor
- Korea Selatan: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Maladewa: Industri Perhotelan, Restoran, Cafe dan / atau Spa Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Nigeria: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Persatuan Emirat Arab: Semua Sektor Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Polandia: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Qatar: Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Rusia : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Selandia Baru : Untuk Jabatan Indonesian Chef, Halal Slaughterer, dan Bahasa Teachers’Aide
- Serbia : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Singapura : Semua Sektor
- Swedia : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Swiss : Semua Sektor pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Taiwan : Semua Sektor
- Turki : Industri Perhotelan, Restoran, Cafe, dan/atau Spa (Hospitality) Pada pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Zambia : Pertambangan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum dan Sektor Keagamaan/ Pastor
- Zimbabwe: Pertambangan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum dan Sektor Keagamaan/ Pastor
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).
“Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata dia dalan konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020). (TU)