Pekerja Desak Pemerintah Kaji Ulang Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Progresnews.Info–Adanya program subsidi gaji merupakan pengakuan Pemerintah bahwa pekerja adalah kelompok yang signifikan mendukung konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, daya beli pekerja harus dijaga dan ditingkatkan.

“Dengan kriteria upah di bawah Rp. 5 juta, pemerintah pun menilai Upah Minimum (UM) saat ini belum mampu meningkatkan konsumsi masyarakat,”ujar Sekjen DPP OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis (13/08/2020).

Menurut Timboel, pengupahan menjadi salah satu isu krusial di Rancangan Undang Undang ( RUU) Cipta Kerja. Beberapa ketentuan Upah Minimum dipangkas di RUU Cipta Kerja, seperti dihapuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral sehingga hanya ada Upah Minimum Propinsi ( UMP), nominal Upah Minimum Padat Karya dapat lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi, Upah Minimum bagi usaha kecil dan mikro berdasarakan kesepakatan dengan merujuk di atas angka garis kemiskinan, dihapuskannya ketentuan tentang larangan membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum , serta kenaikan Upah Minimum berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi semata, merupakan hal-hal yang akan menurunkan upah dan melemahkan daya beli pekerja.

Demikian juga, terang Timboel, diperluasnya outsourcing dan kontrak kerja serta dipermudahnya PHK akan menyebabkan pekerja mudah kehilangan upahnya, sehingga daya beli semakin menurun. Tentunya Pemerintah tidak akan terus menerus mensubsidi upah yang rendah tersebut untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat.

“Untuk itu, pemerintah harus mempertimbangkan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sehingga tidak menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,”tandasnya. (TU)

 

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *