Aktivis Pekerja Buruh Desak Menaker Segera Revisi Pasal 3 Permenaker 19/2015

IMG-20200304-WA0042

Progresnews.Info–Kalangan Aktivis Serikat Pekerja Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesi Ida Fauziyah agar segera merevisi ketentuan Pasal 3 Permenaker no. 19 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

“Ketentuan pasal 3 Permenaker 19/2015 ini sudah menabrak pasal 35 dan 37 Undang Undang SJSN” , ujar Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Progresnews.Info, Rabu (4/3).

Menurut Timboel, dengan pasal 3 ini maka pekerja yang ter PHK bisa langsung mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT), tentu pasal 3 ini merusak filosofi dana JHT bagi pekerja buruh. Lalu, dipasal 3 tersebut juga dinyatakan pensiun termasuk juga pekerja buruh yang ter PHK kan, Ini salah.

Yang benar menurut Timboel, pensiun adalah bagian dari PHK , bukan PHK bagian dari Pensiun.

Timboel menjelaskan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) pernah meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri untuk merevisi pasal 3 ini dan Pak Menaker pada saat itu sdh menjanjikan akan merevisi bila ada surat dukungan dari SPSB. Surat dukungan sudah ada …tapi Pak Menaker tetap tidak mau merevisinya, waktu itu sdh mau dekat pemilu 2019.

Karena itu, Timboel menambahkan Akhibat pasal 3 ini,  imbal hasil JHT utk pekerja terus mengalami penurunan, 2017 sebesar 7.82% turun di 2018 jadi 6.26% lalu turun lagi di 2019 jadi 6.02%. Pelanggaran UU SJSJ oleh permenaker menyebabkan pekerja dirugikan.

Timboel menjelaskan hingga saat ini Kemnaker belum menyadari kesalahan dari permenaker ini. Semoga Bu Menaker Ida Fauziyah bisa sadar kesalahan di permenaker ini. (Teddy Unggik)

Silahkan di ShareTweet about this on TwitterShare on Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *